Sat Narkoba Polres Majalengka Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Kasokandel

Sat Narkoba Polres Majalengka Bongkar Peredaran Obat Keras Ilegal di Kasokandel

Salah satu Barang Bukti (BB) kasus tindak pidana di bidang kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Majalengka.-Dok-Istimewa

RADARMAJALENGKA.COM-Majalengka – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Majalengka berhasil mengungkap kasus tindak pidana di bidang kesehatan terkait peredaran obat keras tanpa izin di wilayah Kabupaten Majalengka. Pengungkapan dilakukan pada Sabtu, 7 Februari 2026, sekitar pukul 20.25 WIB, di sebuah rumah di Desa Jatimulya, Kecamatan Kasokandel.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., melalui Kasat Narkoba Polres Majalengka AKP Sigit Purnomo, S.H., menjelaskan bahwa dalam operasi tersebut petugas mengamankan dua orang tersangka berinisial M.A. dan F.A.

BACA JUGA:BYD Atto 3 Advance Perkenalkan Model Terbaru Varian Plus, Cek Harga dan Perbedaannya dengan Varian Standard

Kedua tersangka diduga dengan sengaja tidak memiliki keahlian dan kewenangan telah mengadakan, menyimpan, mempromosikan, mengedarkan, dan/atau mendistribusikan sediaan farmasi berupa obat keras jenis Tramadol dan Trihexyphenidyl tanpa izin resmi.

“Perbuatan para tersangka diduga melanggar ketentuan Pasal 435 jo Pasal 138 ayat (2) atau Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, karena mengedarkan obat yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat, serta mutu,” ujar AKP Sigit Purnomo, Senin (9/2/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 257 butir obat Tramadol, 100 butir obat Trihexyphenidyl, 1 buah pouch warna hitam, beberapa plastik klip obat warna biru, 1 buah dus kecil warna cokelat, serta 1 unit handphone merek Infinix tipe Hot 60i warna hitam yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran obat keras ilegal tersebut.

BACA JUGA:Biro Humas ATR/BPN Bekali Taruna STPN Penguatan Komunikasi Publik KKN Pertanahan 2025

Saat ini, kedua tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Majalengka untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polres Majalengka menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penindakan tegas terhadap peredaran obat keras ilegal guna melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan terlarang.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait