Radarmajalengka, MAJALENGKA- Warga Blok Tajurwangi Desa Waringin Kecamatan Palasah terus berjuang menuntut dipindahkannya tower seluler yang sangat meresahkan. Perwakilan warga Lingkungan Tajurwangi, Surjo Budiman mengadukan masalah tower kepada Ketua DPRD Majalengka, Drs H Edy Annas Djunaedi MM.
Mendapatkan keluhan dari warga Desa Waringin, Edy Anas langsung menghubungi Kepala Badan Penanaman Modal, Perizinan dan Pelayanan Satu Pintu (DPMPST), Drs Ucu Sumarna MSi.
Edi Anas meminta agar DPMPST mempertemukan warga dengan pihak pengusaha tower untuk mendapatkan solusi. “Kami selaku dewan hanya mengawal dan meminta pihak terkait untuk bisa mempertemukan perwakilan warga dengan pengusaha,” katanya.
Surjo menyatakan pihaknya tidak bisa menahan warga Dusun Tajurwangi Desa Waringin yang sudah sangat geram dengan tidak adanya tindakan dari Satpol PP sehingga kompak menutup kawasan tower seluler yang meresahkan tersebut.
BACA JUGA:Pemberian Doorprize di Peringatan Hari Donor Darah Sedunia
“Akhirnya emak- emak memilih menyegel dengan menggembok akses masuk ke tower tersebut pada Minggu (12/6). Penyegelan tower di Dusun Tajurwangi disaksikan Ketua RT dan rurah setempat,” kata Surjo.
Sebelumnya pihaknya bersama sejumlah warga telah mendatangi kantor DPMPST dan menanyakan proses perizinan tower tersebut. Ia mengaku tidak puas dengan jawaban petugas DPMPST yang menyatakan untuk proses perizinan kedua atau perpanjangan tidak perlu minta izin warga lagi, karena cukup pada proses perizinan pertama.
Sementara, lanjut Surjo petugas Satpol PP menyatakan proses permohonan izin tower perpanjangan juga harus mendapatkan izin dari warga terlebih dahulu.
BACA JUGA:Airlangga: Transisi Energi Melalui Teknologi, Market, dan Green Financing
“Kalau pada proses izin pertama warga memberikan izin karena belum mengetahui bakal ada dampak negatifnya. Tapi kalau tahu ternyata sangat berdampak buruk kepada keamanan dan kenyamanan warga, maka kami menolak dan tidak mengizinkan ada tower di sekitar permukiman padat penduduk,” tandasnya.
Ia meminta kalau memang dinas terkait tidak memberlakukan proses perizinan harus ditempuh melalui izin warga untuk perpanjangan atau kedua kalinya, maka peraturan itu harus diubah agar tidak merugikan warga.
Penuturan seorang perwakilan warga, Engkus Kusmayanti (34) setelah warga menunggu hingga Jumat (10/6) tidak ada tindakan penyegelan apalagi pembokaran tower oleh Satpol PP, akhirnya emak- emak geram dan memilih melakukan aksi.
Dikeluhkan ibu 3 anak ini, tower yang keberadaannya sudah 17 tahun dan melewati batas perizinan selama 10 tahun itu sangat dikeluhkan warga karena meresahkan. “Akibat adanya tower itu warga resah dan ketakutan bila terjadi hujan disertai petir. Akibat adanya tower itu banyak alat elektronik milik warga yang mengalami kerusakan,” keluh Engkus kepada wartawan koran ini kemarin.
Sementara, ganti rugi dari pengusaha pun jauh dari yang di harapkan dan proses pengajuan permohonan ganti rugi juga ribet dan berbelit- belit. “Kami mendesak Satpol PP segera menyegel dan membongkar atau memindahkan tower itu ke lokasi yang jauh dari permukiman warga,” tandasnya.(ara)
BACA JUGA:Tiga Ajaran Prabu Siliwangi, Tri Tangtu di Buana