Karang Taruna Majalengka Tak Dilibatkan Uji Publik Raperda Pemuda, Desak Perbup Kekarangtarunaan

Karang Taruna Majalengka Tak Dilibatkan Uji Publik Raperda Pemuda, Desak Perbup Kekarangtarunaan

Ketua Karang Taruna Kabupaten Majalengka, Adi Rodiansyah-Dok-Istimewa

RADARMAJALENGKA.COM – Pelibatan organisasi kepemudaan menjadi sorotan dalam proses penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kepemudaan di Kabupaten Majalengka. 

Karang Taruna Kabupaten Majalengka mengaku belum dilibatkan dalam uji publik yang digelar Panitia Khusus (Pansus) Kepemudaan DPRD Majalengka pada 19 Oktober 2026, meskipun forum tersebut ditujukan untuk menghimpun masukan dari kalangan pemuda.

Uji publik tersebut dihadiri 28 organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP). Ketua Pansus Raperda Kepemudaan dari Fraksi PAN, Efrans Galuh Setiawan, menegaskan bahwa kebijakan yang dirumuskan harus berangkat dari kebutuhan nyata generasi muda.

Namun, tidak dilibatkannya Karang Taruna memunculkan pertanyaan mengenai sejauh mana proses penjaringan aspirasi tersebut telah menjangkau organisasi kepemudaan yang memiliki struktur hingga tingkat desa.

BACA JUGA:Ride and Camp YRFI Bandung 2026 Sukses Digelar, Yamaha Jawa Barat Dukung Semangat Brotherhood Antar Komunitas

Karang Taruna merupakan organisasi sosial yang berfokus pada penanganan persoalan kesejahteraan sosial, khususnya yang berkaitan dengan anak dan generasi muda. 

Dengan jaringan kepengurusan dari tingkat kabupaten hingga desa, organisasi ini memiliki peran dalam mendukung pemberdayaan pemuda dan pelaksanaan program sosial di masyarakat.

Ketua Karang Taruna Kabupaten Majalengka, Adi Rodiansyah, menyampaikan apresiasi terhadap langkah DPRD dan pemerintah daerah dalam merespons aspirasi pemuda. Namun, ia berharap proses penyusunan kebijakan kepemudaan turut memberikan ruang bagi seluruh organisasi yang relevan.

“Pada dasarnya kami mendukung dan mengapresiasi langkah pemerintah dalam merespons usulan pemuda Majalengka,” ujar Adi.Kamis (22/10/2026)

Partisipasi Organisasi Pemuda Dipertanyakan

Tidak dilibatkannya Karang Taruna dalam uji publik menjadi catatan penting bagi proses penyusunan regulasi kepemudaan. Sebab, kualitas kebijakan tidak hanya ditentukan oleh jumlah organisasi yang hadir, tetapi juga oleh keterwakilan kelompok yang terdampak dan memiliki pengalaman langsung dalam menjalankan program kepemudaan.

BACA JUGA:Tak Tertandingi! Yamaha GEAR ULTIMA Sukses Taklukkan Deretan Tanjakan Viral Dengan Easy

Di sisi lain, belum dilibatkannya satu organisasi dalam sebuah forum tidak serta-merta menunjukkan bahwa aspirasi organisasi tersebut diabaikan dalam keseluruhan proses legislasi. 

Karena itu, perlu ada penjelasan mengenai mekanisme undangan, kriteria peserta, serta tahapan konsultasi publik yang disiapkan Pansus DPRD Majalengka.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait