MAJALENGKA - Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Majalengka H Lalan Soeherlan mengaku pihaknya belum menerima kabar resmi terkait penangguhan gaji ke-13 yang biasa diberikan Juni atau tahun ajaran baru sekolah. Hal tersebut menyusul wabah virus Corona, sehingga adanya kebijakan yang membuat ASN gigit jari terutama penundaan gaji ke-13 yang harusnya diterima pada Juni mendatang. Namun demikian pemerintah masih masih memanjakan para ASN, dengan tetap mengucurkan gaji ke-14 atau Tunjangan Hari Raya (THR) meski kondisi keuangan negara tidak maksimal. \"Terkait penundaan gaji ke-13, kami belum mendapatkan surat resmi dari pemerintah pusat. Meski di berita nasional sudah beredar kabar ini,\" jelasnya, Kamis (7/5). Namun gaji ke-14 atau THR yang akan segera direalisasikan sambil menanti juklak dan juknis dari pemerintah pusat. Termasuk nominal angka yang akan digelontorkan. Gaji ke-14 atau THR itu sudah dianggarkan dan peruntukannya saat ini hanya untuk pejabat eselon III sampai staf. Bagi eselon II maupun anggota dewan tidak mendapatkan. Dengan adanya pandemi ini banyak rencana pemerintah berantakan dan harus dialihkan pada kebijakan baru dalam mengatasi covid-19. Hal itu dibuktikan dengan dilakukannya refocusing dan realokasi Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Majalengka tahun 2020. Sesuai imbauan pemerintah pusat, pemerintah daerah harus mengalolasikan anggaran Covid-19, sebesar 50 persen dari belanja barjas (barang dan jasa) dan belanja modal. Dia tak memungkiri hingga saat ini Majalengka belum melaksanakan anjuran pemerintah terkait alokasi dana Covid-19, hingga akhirnya dikenai sanksi dengan ditundanya Dana Alokasi Umum (DAU) sebesar 35 persen pada Mei ini. \"Kami dapat informasi pemerintah menurunkan lagi, tidak harus 50 persen dana penanggulangan covid, cukup 35 persen saja,\" jelasnya. Sumber refocusing sendiri, dari anggaran masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Majalengka yang terpaksa harus dipangkas besar besaran untuk membiayayai penanggulangan Covid-19 dan menutupi dana transper untuk menyeimbangkan keuangan daerah. Mengenai dana Covid-19 Rp94 miliar itu, lalan menjelaskan, berasal dari parsial pertama Rp23 miliar dan parsial kedua Rp71 miliar, totalnya Rp94 Miliar. Dana tersebut bisa terus bertambah sesuai anjuran pemerintah dalam melihat situasi dan kondisi bencana nasional non alam ini. Menurut dia, pada tahap awal itu ada dana Rp1,8 miliar tidak terserap untuk ambulance dan Rp5 miliar jaring pengaman sosial. Sedangkan peruntukan Rp71 miliar itu untuk Rp 33 miliar jaring pengaman sosial, bantuan operasional posko, Dinkes, 2 RSUD di Majalengka, dan lainnya. (ono)
Tunggu Juklak Juknis Gaji Ke-14
Jumat 08-05-2020,12:30 WIB
Editor : Leni Indarti Hasyim
Kategori :