ATR/BPN Luncurkan 3 Transformasi Layanan Pertanahan, Pengukuran Kini Maksimal 12 Hari

ATR/BPN Luncurkan 3 Transformasi Layanan Pertanahan, Pengukuran Kini Maksimal 12 Hari

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan-Dok-Istimewa

JAKARTA – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga transformasi layanan pertanahan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Tiga transformasi tersebut yakni Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, dan Organisasi Berbasis Wilayah. Kebijakan ini dinilai penting mengingat sekitar 80 persen tugas dan fungsi Kementerian ATR/BPN berkaitan langsung dengan pelayanan kepada masyarakat.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan transformasi dilakukan dengan menempatkan kepuasan masyarakat sebagai indikator utama pelayanan publik.

BACA JUGA:Tanah Wakaf Makin Aman, 59 Persen Telah Bersertipikat, ATR/BPN Targetkan Tuntas 2028

Hal itu disampaikan Dalu dalam konferensi pers di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

“Urgensi transformasi ini adalah menjadikan kepuasan pelanggan sebagai output utama dari pelayanan publik. Paling tidak ada tiga hal yang diharapkan masyarakat, yaitu kepastian, kecepatan, dan pelayanan yang bebas pungli,” ujar Dalu.

Salah satu terobosan yang diterapkan adalah layanan Pengukuran Terjadwal. Melalui layanan tersebut, masyarakat mendapatkan kepastian mengenai jadwal pengukuran tanah hingga penerbitan Peta Bidang Tanah (PBT).

Masa tunggu pengukuran ditetapkan paling lama tujuh hari. Setelah proses pengukuran dilakukan, penyelesaian hingga PBT diterbitkan ditargetkan maksimal lima hari.

Dengan demikian, total waktu pelayanan Pengukuran Terjadwal paling lama mencapai 12 hari.

BACA JUGA:Yamaha Gear Ultima Ramaikan Karnaval Kemerdekaan di Sukabumi, Hadirkan Motor Irit 20 Jutaan

Program tersebut telah diterapkan di 455 kantor dari total 483 Kantor Pertanahan di seluruh Indonesia.

Kepastian waktu tersebut diharapkan dapat mengurangi ketidakpastian yang selama ini menjadi salah satu persoalan dalam proses pelayanan pertanahan.

Percepatan layanan tidak hanya dilakukan melalui perubahan prosedur. Kementerian ATR/BPN juga melakukan pembenahan sistem, proses bisnis, teknologi informasi, sumber daya manusia (SDM), serta memperkuat dukungan dari berbagai mitra eksternal.

Transformasi kedua adalah layanan Peralihan Hak Terintegrasi. Layanan ini ditargetkan dapat diselesaikan maksimal dalam waktu 10 hari.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait