Cara Mengurus Pemisahan Sertipikat Tanah di BPN: Syarat, Prosedur, Biaya, dan Dokumen Lengkap

Cara Mengurus Pemisahan Sertipikat Tanah di BPN: Syarat, Prosedur, Biaya, dan Dokumen Lengkap

memanfaatkan layanan pemisahan bidang tanah yang disediakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). -Dok-Istimewa

RADARMAJALENGKA.COM – Masyarakat yang ingin menjual sebagian tanah, menghibahkan, atau membagi aset keluarga dapat memanfaatkan layanan pemisahan bidang tanah yang disediakan oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). 

Layanan ini memungkinkan sebagian bidang tanah dipisahkan dari sertipikat induk tanpa menghilangkan keabsahan sertipikat utama.

Pemisahan bidang tanah menjadi salah satu layanan pertanahan yang cukup banyak dibutuhkan masyarakat karena memberikan kepastian hukum terhadap bagian tanah yang akan dialihkan kepemilikannya. 

BACA JUGA:BPN: Perbedaan Luas Sertipikat dan Letter C Wajar, Kepastian Tanah di Batas Bukan Luas

Berbeda dengan pemecahan sertipikat, pada proses pemisahan sertipikat induk tetap berlaku, hanya luas tanahnya yang disesuaikan setelah sebagian bidang dipisahkan.

Sebagai ilustrasi, apabila seseorang memiliki sebidang tanah seluas 1.000 meter persegi dan berencana menjual sebagian tanah seluas 300 meter persegi, maka bidang seluas 300 meter persegi tersebut dapat dipisahkan menjadi sertipikat baru. Sementara itu, sertipikat induk tetap sah dengan luas yang telah diperbarui menjadi 700 meter persegi.

Bidang tanah hasil pemisahan nantinya akan memiliki status hukum yang sama dengan bidang tanah asal. Selain itu, pemerintah akan menerbitkan surat ukur, buku tanah, serta sertipikat baru untuk bidang yang dipisahkan.

Sementara pada dokumen sertipikat induk akan diberikan catatan mengenai adanya pemisahan bidang tanah beserta penyesuaian luas tanah sesuai hasil pengukuran terbaru.

BACA JUGA:Dewan Pendidikan Majalengka Siap Turun ke Lapangan Kawal Mutu Pendidikan

Dasar Hukum Pemisahan Bidang Tanah

Ketentuan mengenai pemisahan bidang tanah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Aturan tersebut menjadi dasar pelaksanaan administrasi pertanahan dalam memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.

Melalui regulasi tersebut, setiap bidang tanah hasil pemisahan wajib didaftarkan sebagai bidang tanah baru dengan administrasi pertanahan yang lengkap.

Syarat Pemisahan Sertipikat Tanah

Sebelum mengajukan permohonan ke Kantor Pertanahan, pemohon perlu menyiapkan sejumlah dokumen, yaitu:

  • Sertipikat tanah asli.
  • Fotokopi KTP pemilik.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Surat permohonan pemisahan bidang tanah.
  • SPPT Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
  • Bukti pelunasan PBB.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait