ATR/BPN Mediasi Sengketa Tanah Eks Transmigrasi Kalsel, Bahas Ganti Rugi dan Pengembalian 717 SHM
Mediasi antara warga Desa Bekambit dan Bekambit Asri dengan perusahaan tambang PT Sebuku Sejaka Coal (SSC)-Dok-Istimewa
RADARMAJALENGKA.COM-Banjarbaru – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/BPN mempercepat penyelesaian sengketa tanah eks transmigrasi di Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan memimpin mediasi antara warga Desa Bekambit dan Bekambit Asri dengan perusahaan tambang PT Sebuku Sejaka Coal (SSC), Kamis (12/2/2026).
Mediasi yang berlangsung di Kantor Wilayah BPN Provinsi Kalsel ini difokuskan pada kesepakatan nilai ganti rugi lahan, yang hingga kini masih memiliki selisih signifikan antara tuntutan warga dan penawaran perusahaan.
BACA JUGA:Satgas TMMD 127 Kodim Majalengka Bantu Warga Penderita Gondok, Siap Jalani Operasi di RS Ciremai
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) ATR/BPN, Iljas Tedjo Prijono, menjelaskan bahwa perbedaan nilai kompensasi menjadi kendala utama belum tercapainya kesepakatan.
“Salah satu yang kita bicarakan berkaitan dengan nilai ganti rugi. Karena belum ketemu angka yang disepakati, maka akan dilakukan penilaian oleh tim penilai tanah independen atau appraisal yang ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru,” ujarnya usai mediasi.
Warga mengusulkan kompensasi pemanfaatan lahan sebesar Rp30 ribu per meter persegi ditambah nilai tanah Rp56 ribu per meter persegi, sehingga total Rp86 ribu per meter persegi. Sementara pihak perusahaan sebelumnya menawarkan sekitar Rp5 ribu per meter persegi dan kemudian naik menjadi Rp10 ribu per meter persegi.
BACA JUGA:Anti Worry! Healing ke Swiss van Java Jadi Semakin Syahdu Bareng Warna Terbaru Classy Yamaha
Selain memfasilitasi mediasi, ATR/BPN juga menegaskan perannya dalam aspek administrasi pertanahan, termasuk pembatalan keputusan pencabutan Sertipikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya diterbitkan Kanwil BPN Kalsel.
“Sebagaimana disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, pembatalan terhadap 717 sertipikat yang dilakukan Kanwil BPN Provinsi Kalsel akan dibatalkan kembali dan dikembalikan kepada masyarakat,” kata Iljas.
Sementara itu, Direktur Pembinaan dan Pengusahaan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, Surya Herjuna, memastikan tidak ada lagi aktivitas perusahaan di lokasi sengketa selama proses penyelesaian berlangsung.
“Ya, bisa dipastikan tidak ada aktivitas perusahaan lagi di sana,” ujarnya.
Meski belum menghasilkan kesepakatan final, proses mediasi berlangsung kondusif dengan keterlibatan tiga kementerian, yakni ATR/BPN, Kementerian Transmigrasi, dan Kementerian ESDM, serta unsur Forkopimda daerah.
Pemerintah menargetkan penyelesaian sengketa lahan eks transmigrasi di Kabupaten Kotabaru ini dapat segera tuntas melalui penilaian independen dan kesepakatan ganti rugi yang adil bagi masyarakat.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
