Cek Keaslian Sertipikat Elektronik Kini Lebih Mudah, Tinggal Scan Barcode via Aplikasi Sentuh Tanahku
Cara cek keaslian sertipikat elektronik ATR BPN-Dok-Istimewa
RADARMAJALENGKA.COM-JAKARTA — Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mencatat penggunaan Sertipikat Elektronik terus meningkat di seluruh Indonesia.
Per Oktober 2025, sebanyak 6.145.774 Sertipikat Elektronik telah terbit dan dimiliki masyarakat. Kehadiran layanan digital ini dinilai membawa kemudahan, baik bagi pemilik sertipikat maupun bagi para Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT).
BACA JUGA:Menteri Nusron Wajibkan Kantor ATR/BPN Buka Akhir Pekan untuk Kebut Penyelesaian Berkas Akhir Tahun
Salah satu staf PPAT di Kabupaten Bekasi, Yuni (44), merasakan langsung manfaat kehadiran Sertipikat Elektronik dalam pekerjaannya. Ia menyebut proses pengecekan keaslian sertipikat kini jauh lebih cepat.
“Klien banyak yang sudah punya Sertipikat Elektronik. Gampang banget, saya tinggal scan barcode lewat Aplikasi Sentuh Tanahku untuk cek keaslian sertipikat,” ujarnya.
Melalui aplikasi resmi Sentuh Tanahku, pemegang Sertipikat Elektronik cukup melakukan scan barcode atau memasukkan Nomor Identifikasi Bidang Tanah (NIB) untuk memverifikasi sertipikat.
Jika mengecek melalui barcode, sistem akan langsung menampilkan bentuk dokumen elektronik sertipikat tanah. Sementara pengecekan melalui NIB akan menampilkan data lengkap mengenai posisi bidang tanah serta jenis hak, seperti Hak Milik, HGB, HGU, Hak Pakai, Hak Pengelolaan, Tanah Wakaf, hingga Tanah Adat.
Hal ini berbeda dengan pengecekan pada sertipikat tanah analog yang masih berbentuk buku. Meski sertipikat analog tetap sah dan berlaku, proses verifikasinya dinilai lebih memakan waktu.
Petugas harus mengecek keaslian fisik sertipikat, mencocokkannya dengan identitas pemegang hak, nomor hak, luas, lokasi, serta membandingkan dokumen pendukung lainnya seperti KTP dan SPPT PBB.
“Kalau sertipikatnya analog, banyak yang harus dicek. Kalau elektronik, jauh lebih ringkas. Tinggal lewat aplikasi, kita bisa pastikan apakah sertipikat sudah terdaftar atau belum,” jelas Yuni.
Dengan semakin luasnya penggunaan Sertipikat Elektronik, ATR/BPN berharap layanan pertanahan dapat berjalan lebih modern, cepat, akurat, dan transparan. Inovasi ini menjadi bagian dari transformasi digital menuju pelayanan pertanahan kelas dunia.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
