Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Tata Kelola Aset untuk Cegah Risiko Bisnis di BUMN

Wamen ATR/Waka BPN Tekankan Pentingnya Tata Kelola Aset untuk Cegah Risiko Bisnis di BUMN

Seminar “Harmonisasi Tata Kelola Pertanahan dan Kepatuhan Hukum dalam Pengelolaan dan Penanganan Permasalahan Aset Tanah Telkom Group”,-Dok-Istimewa

RADARMAJALENGKA.COM-Jakarta — Tata kelola aset pertanahan menjadi salah satu fondasi penting bagi keberlangsungan operasional perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN). 

Hal ini disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan, saat membuka Seminar “Harmonisasi Tata Kelola Pertanahan dan Kepatuhan Hukum dalam Pengelolaan dan Penanganan Permasalahan Aset Tanah Telkom Group”, Jumat (28/11/2025).

Menurutnya, keamanan aset tanah yang dimiliki BUMN seperti PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk menjadi penopang utama stabilitas infrastruktur digital. 

BACA JUGA:Sekjen ATR/BPN Ajak ASN Terapkan Pola Hidup Sehat dalam Sosialisasi dan Edukasi Kesehatan Jantung

“Jika tanah milik BUMN tidak aman, maka infrastruktur yang ada di atasnya—termasuk layanan telekomunikasi publik—juga ikut terancam,” ujar Wamen Ossy.

Ia menegaskan bahwa pengelolaan aset tanah bukan hanya berkaitan dengan pelayanan, tapi juga berkaitan erat dengan mitigasi risiko bisnis jangka panjang. 

Sengketa pertanahan yang berujung pada proses hukum dapat berdampak besar terhadap operasional sebuah korporasi. Karena itu, tata kelola aset harus menjadi prioritas strategis.

Sebagai langkah awal, Wamen Ossy mendorong BUMN melakukan pemetaan menyeluruh berbasis data dan hukum untuk mengidentifikasi kondisi aset. 

BACA JUGA:Redistribusi Tanah Akhiri Konflik Belasan Tahun di Desa Soso dan Pacu Pemulihan Ekonomi Petani Blitar

Mulai dari lokasi, dokumen legal, status penguasaan fisik, potensi sengketa, hingga nilai ekonomi.

“Setelah pemetaan, aset perlu disegmentasi: mana yang harus diperkuat dokumentasinya, mana yang harus diprioritaskan untuk sertipikasi, dan mana yang sedang dalam sengketa sehingga perlu strategi litigasi maupun non-litigasi,” jelasnya.

Ia menambahkan bahwa sertipikasi dan pengamanan aset merupakan bentuk akuntabilitas perusahaan terbuka seperti Telkom kepada publik dan pemegang saham. 

“Pengelolaan aset adalah bagian dari good corporate governance yang harus dijaga,” tutup Wamen Ossy.

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait