Menteri Nusron Tegaskan Kasus Tanah JK di Makassar Produk Lama, ATR/BPN Fokus Benahi Sistem
Pernyataan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid tentang kasus tanah JK-Dok-Istimewa
RADARMAJALENGKA.COM-Jakarta – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan bahwa kasus sengketa tanah seluas 16,4 hektare di kawasan Tanjung Bunga, Makassar, merupakan permasalahan lama yang berakar sejak tahun 1990-an, jauh sebelum masa kepemimpinannya di Kementerian ATR/BPN.
Kasus ini melibatkan sejumlah pihak, di antaranya PT Hadji Kalla, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang terafiliasi dengan Lippo Group, serta Mulyono dan Manyombalang Dg. Solong.
“Kasus ini merupakan produk tahun 1990-an. Justru kini terungkap karena kami sedang berbenah dan menata ulang sistem pertanahan agar lebih transparan dan tertib,” ujar Menteri Nusron di Jakarta, Minggu (9/11/2025).
Berdasarkan penelusuran Kementerian ATR/BPN, lahan sengketa tersebut memiliki dua dasar hak berbeda. Pertama, terdapat sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas nama PT Hadji Kalla yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Makassar pada 8 Juli 1996 dan berlaku hingga 24 September 2036. Kedua, di atas lahan yang sama terdapat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama PT GMTD Tbk, yang berasal dari kebijakan Pemerintah Daerah Gowa dan Makassar sejak tahun 1990-an.
Sengketa ini juga berkaitan dengan putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 228/Pdt.G/2000/PN Makassar dalam perkara antara GMTD melawan Manyombalang Dg. Solong, yang memenangkan pihak GMTD. Namun, Nusron menegaskan bahwa putusan tersebut hanya mengikat pihak-pihak yang berperkara dan ahli warisnya, bukan pihak lain di lokasi yang sama.
“Fakta hukum menunjukkan di lahan itu terdapat beberapa dasar hak dan subjek hukum berbeda. Karena itu, penyelesaiannya harus berdasarkan data dan proses administrasi yang cermat, bukan dengan mengeneralisasi satu putusan,” jelasnya.
Menteri Nusron menambahkan, pelaksanaan eksekusi di lapangan merupakan kewenangan Pengadilan Negeri Makassar sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Sedangkan Kementerian ATR/BPN menjalankan fungsi administratif berdasarkan data pertanahan yang sah.
“Secara administrasi, Kementerian ATR/BPN berkewajiban memastikan bahwa objek tanah yang disebut dalam putusan sesuai dengan data pertanahan yang ada,” tegas Nusron.
Sebagai langkah koordinatif, Kantor Pertanahan Kota Makassar telah mengirim surat resmi kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk meminta klarifikasi dan koordinasi teknis, termasuk perlunya konstatiring administratif sebelum pelaksanaan eksekusi agar tidak terjadi salah objek.
Menteri Nusron menilai kasus ini menjadi momentum penting untuk mempercepat pembersihan dan digitalisasi data pertanahan lama, serta sinkronisasi peta bidang tanah guna mencegah terbitnya sertipikat ganda (double certificate) dan overlapping di masa depan.
“Kalau hari ini kasus lama muncul ke publik, itu justru karena sistem kita sedang jujur dan dibuka. Kami ingin semua terang agar ke depan tidak ada lagi tumpang tindih,” kata Nusron.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
