Diskominfo Majalengka Sosialisasi Peran PPID dalam Keterbukaan Informasi Publik

Diskominfo Majalengka Sosialisasi Peran PPID dalam Keterbukaan Informasi Publik

Diskominfo Kabupaten Majalengka menyelenggarakan Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bagi perangkat daerah dan kecamatan, di Gedung Nyi Rambut Kasih, Selasa (23/9/2025).-Baehaqi-radarmajalengka

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM – Untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik, Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Majalengka menggelar Sosialisasi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bagi perangkat daerah dan kecamatan.

Acara ini berlangsung di Gedung Nyi Rambut Kasih, Selasa (23/9/2025).
Kepala Diskominfo Kabupaten Majalengka, Irwan ST SKom MM, menjelaskan bahwa sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP), setiap informasi publik bersifat terbuka dan dapat diakses oleh masyarakat.

“PPID bukan hanya bertanggung jawab dalam pengelolaan informasi publik, tetapi juga memiliki peran penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Dengan adanya sosialisasi ini, diharapkan setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat berorientasi pada prinsip keterbukaan, kebenaran, dan kejelasan,” kata Irwan.

Ia menambahkan, Diskominfo Majalengka berkomitmen terus mewujudkan Kabupaten Majalengka Informatif sebagai bagian dari visi Majalengka Langkung Sae.

BACA JUGA:RESMI! DPRD–Pemkab Majalengka Sepakat KUA-PPAS 2026 Rp3,055 Triliun

Sementara itu, narasumber dari Diskominfo Provinsi Jawa Barat, Yulia Susanti SIKom, menekankan pentingnya penetapan dan penyusunan Daftar Informasi Publik (DIP) serta Daftar Informasi yang Dikecualikan (DIK) oleh PPID.

“DIP adalah informasi yang dapat diakses masyarakat, sedangkan DIK adalah informasi yang tidak boleh dipublikasikan dengan alasan tertentu. Penetapan ini penting sebagai dasar pelayanan permohonan informasi dari masyarakat. Dengan semangat dan komitmen bersama, saya yakin Majalengka bisa mencapai predikat Kabupaten Informatif,” jelas Yulia.

Narasumber dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Jawa Barat, Nuni Nurbayani MPdI, menambahkan bahwa PPID di perangkat daerah maupun kecamatan harus mampu menyediakan informasi yang benar-benar dibutuhkan masyarakat.

“Dokumentasi setiap kegiatan maupun kinerja harus dikelola dengan baik agar bisa diketahui publik. PPID dituntut melayani permohonan informasi masyarakat dengan tujuan yang jelas, berpegang pada prinsip cepat, tepat waktu, dan berbiaya ringan. Inilah posisi strategis PPID dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas korupsi,” tegas Nuni. (bae)

BACA JUGA:Tiga Desa Berebut Juara Anugerah Gapura Sri Baduga

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber: