Menteri AHY Kembali Gebuk Mafia Tanah di Jawa Barat

Menteri AHY Kembali Gebuk Mafia Tanah di Jawa Barat

Istimewa _ Menteri AHY hadir dalam konferensi pers yang berlangsung di Polres Metro Bekasi, Selasa 15 Oktober 2024.--

RADARAMAJALENGKA.COM -  Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) kembali menggebuk mafia tanah.

Kali ini mengungkap dua kasus tindak pidana pertanahan yang terjadi di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

BACA JUGA:Ateng Bagi-bagi Sepeda Listrik dan Sepeda Gunung

BACA JUGA:Dukungan Masyarakat Meningkat, Ahmad Syaikhu Optimis Rebut Kemenangan Pilkada 2024

"Walaupun sekarang tanggal 15 Oktober, 5 hari lagi tanggal 20 Oktober biasanya sudah fokus pada urusan politik dan transisi kepemimpinan dan pemerintahan di tingkat nasional, tapi kehadiran kami dan kita semua menunjukkan bahwa tugas pokok tetap nomor satu dan kita lanjutkan gebuk mafia tanah," kata Menteri AHY dalam konferensi pers yang berlangsung di Polres Metro Bekasi, Selasa 15 Oktober 2024.

Menteri AHY mengungkapkan dua kasus tindak pidana pertanahan dengan total potensi nilai kerugian negara dan masyarakat yang diselamatkan mencapai Rp183.563.890.260.

Adapun kasus pertama, dilakukan oleh lima orang mafia tanah yang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan modus operandi pemalsuan akta jual beli. Dari tindak pidana pertanahan ini, total kerugian yang diselamatkan mencapai lebih dari Rp4 miliar yang berasal dari _riil lost_.

BACA JUGA:Hari Tani Nasional, ASIH Komitmen Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Sementara untuk kasus kedua, dilakukan oleh dua orang tersangka. Modus operandi yang digunakan dalam kasus ini, yaitu pemalsuan dengan menduplikasi sertipikat atas nama keluarganya menjadi 39 sertipikat.

Tak tanggung-tanggung, total potensi kerugian yang diselamatkan dari kasus ini mencapai lebih dari Rp179 miliar yang berasal dari _riil lost, fiscal lost,_ dan _potential lost_ proyek jalan Tol Cibitung-Cilincing.

"Jadi dihitung secara cermat oleh Satgas Anti-Mafia Tanah karena saya mengatakan kita harus benar-benar _presize_ karena setiap rupiah itu harus bisa kita selamatkan karena rakyat yang menjadi korban, negara juga merugi. Kalau ini terus terjadi maka kita sulit untuk melajukan pembangunan yang berkelanjutan, yang bisa membawa peningkatan nilai ekonomi sekaligus keadilan bagi masyarakat kita," lanjut Menteri AHY.

BACA JUGA:Desa Heubeulisuk Serahkan Zakat Pertanian ke Baznas Majalengka

Untuk tahun 2024 sendiri, Menteri AHY mengatakan terdapat 98 target operasi (TO) yang sudah masuk dalam tahap penetapan tersangka. Untuk TO yang ditetapkan masuk tahap P19 dan P21 sudah sebanyak 85 TO.

Sementara khusus yang masuk tahap P21, artinya berkas perkara telah lengkap, ada 55 TO dengan jumlah tersangka 165 orang meliputi luas objek tanah seluas lebih dari 488 hektare dan potensi nilai kerugian sebesar Rp11.642.191.813.116. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: