Kuota Program PTSL di Kabupaten Majalengka Ditambah

Kuota Program PTSL di Kabupaten Majalengka Ditambah

SERAHKAN SERTIFIKAT: Penyerahan Sertifikat Tanah Program (PTSL) di BIJB Kertajati, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jumat (26/1).-istimewa-Radarmajalengka.com

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Target sertifikat tanah program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kabupaten MAJALENGKA meningkat dua kali lipat.

Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Majalengka, Wendi Isnawan, mengatakan, mulanya kuota program PTSL di Kabupaten Majalengka pada 2024 mencapai 40 ribu sertifikat.

Namun, jumlah tersebut ditambah menjadi 60 ribu, karena realisasi program PTSL di Kabupaten Majalengka pada 2023 mencapai yang ditargetkan.

"Kuotanya ditambah lagi menjadi 80 ribu sertifikat, sehingga target program PTSL tahun ini meningkat dua kali lipat," kata Wendi Isnawan saat ditemui usai Penyerahan Sertifikat Tanah Program PTSL di BIJB Kertajati, Kecamatan Kertajati, Kabupaten Majalengka, Jumat (26/1).

BACA JUGA:Gerakan Menanam Pohon di Seluruh Desa Majalengka

Dia mengatakan, sasaran 80 ribu kuota PTSL pada tahun ini rata-rata tersebar di tiga kecamatan di Kabupaten Majalengka, yakni Jatiwangi, Kadipaten, dan Kasokandel.

Pihaknya mengakui, sasaran program PTSL di tiga kecamatan tersebut mencapai 60 ribuan, dan sisanya tersebar di kecamatan lainnya yang berada di Kabupaten Majalengka.

"Sebenarnya target 80 ribu itu masih dikaji, tapi pengalaman di tahun sebelumnya target program PTSL biasanya ditambah dari yang awal ditetapkan," ujar Wendi Isnawan.

Wendi menyampaikan, pada 2023 juga target program PTSL yang awalnya 40 ribuan ditambah menjadi 60 ribu sertifikat tanah, sehingga pada tahun ini pun diperkirakan targetnya bakal ditambah.

BACA JUGA:Guru dan Siswa SLB- B YPLB Kunjungi Radar Majalengka

Sementara Penjabat Bupati Majalengka, Dedi Supandi, bersyukur target sertifikat tanah program PTSL di Kabupaten Majalengka ditambah menjadi dua kali lipat.

Pasalnya, selama ini masyarakat yang memiliki rumah secara turun-temurun, dan hanya memegang Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) dari Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Penambahan target program PTSL ini akan semakin banyak masyarakat yang terbantu dan memiliki sertifikat, sehingga aset tanahnya terlindungi," kata Dedi Supandi.

Dalam kesempatan itu, sebanyak 500 sertifikat tanah hasil pendataan program PTSL 2023 dibagikan kepada masyarakat Kabupaten Majalengka, dua aset Pemkab Majalengka, dan dua tanah wakaf.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: