PERHATIKAN YA! Ini 3 Aturan Mudik lewat TOL CISUMDAWU, Jangan Sampai Salah

PERHATIKAN YA! Ini 3 Aturan Mudik lewat TOL CISUMDAWU, Jangan Sampai Salah

Aturan berkendara yang perlu diketahui saat mudik lewat Tol Cisumdawu ruas Cimalaka sampai Kertajati Majalengka.-Yuda Sanjaya-radarmajalengka.com

SUMEDANG, RADARMAJALENGKA.COM - Masyarakat yang hendak mudik lewat Tol Cisumdawu wajib memperhatikan sejumlah aturan dari kepolisian, terutama saat melintas di Seksi 4 sampai dengan 6.

Titik krusial dari Jalan Tol Cileunyi Sumedang Dawuan berada di Seksi 5 Kecamatan Conggeang sepanjang kurang lebih 14,90 kilometer.

Ruas yang menghubungkan trase Jalan Tol Cisumdawu dari Seksi 4 dan 6 tersebut, sampai dengan sekarang masih dalam tahap konstruksi.

Kemudian terdapat 3 lokasi yang konstruksinya belum sepenuhnya rampung, yakni di STA 40+200 Cipamekar, STA 46+050 Cacaban dan STA 51+000 Babakan Asem.

BACA JUGA:PERHATIAN! Tol Cisumdawu Masih Satu Arah dari Cimalaka ke Kertajati, Jam 3 Sore Ditutup

Pada ketiga ruas tersebut, meski hanya 200-300 meter hanya bisa dilalui satu arah yakni Jalur A atau arah Bandung ke Majalengka.

Karenanya, ruas tol penghubung Bandung Raya dengan Cirebon Raya itu, hanya bisa dioperasikan satu arah dan menggunakan pembatasan waktu.

Apa saja aturan berkendara di Tol Cisumdawu yang harus diketahui saat mudik nanti? Simak daftar berikut ini:

1. One Way

Karena diberlakukan satu arah, pengendara dari arah Cirebon dan Majalengka tidak bisa mengakses Tol Cisumdawu dari Gerbang Tol Ujung Jaya Utama.

BACA JUGA:MANTAP! Ada 3 Tol Baru di Jabar untuk Mudik, Termasuk Cisumdawu, Simak Daftarnya

Pengendara diimbau memperhatikan kecepatan saat melintas di Seksi 5 yang belum sepenuhnya selesai, karena di beberapa lokasi baru bisa dilintasi 1 jalur.

2. Waktu Operasional

Mempertimbangkan sejumlah kondisi dan keadaan di lokasi proyek, Tol Cisumdawu mulai dari Km 186 sampai dengan 216 atau Cimalaka - Kertajati hanya dapat dilintasi mulai pukul 06.00 sampai dengan 15.00 WIB.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: