Menteri Nusron Kawal Revisi RTRW Daerah demi Lindungi KP2B dan Cegah Alih Fungsi Lahan Pertanian
Kebijakan Menteri Nusron Wahid menjaga lahan pangan-Dok-Iatimewa
RADARMAJALENGKA.COM-JAKARTA – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menegaskan komitmennya dalam menjaga ketahanan pangan nasional dengan mengawal revisi Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di seluruh Indonesia.
Revisi tersebut bertujuan memastikan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) masuk dalam RTRW daerah, termasuk Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang wajib dilindungi dari alih fungsi.
“Target kami tiga bulan ini. Awal 2026 harus clean and clear. Kami di ATR/BPN pro ketahanan pangan,” ujar Menteri Nusron dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penataan Ulang RTRW, Alih Fungsi Lahan, LBS, LP2B, dan KP2B Tingkat Provinsi, Kabupaten, dan Kota, di Jakarta, Selasa (18/11/2025).
Menurut Nusron, pemerintah daerah wajib melakukan identifikasi, verifikasi, dan klarifikasi Lahan Baku Sawah (LBS) maksimal hingga Februari 2026. Data tersebut akan menjadi dasar revisi Perda RTRW, dengan target memasukkan KP2B sebesar 87% dari total LBS sebagaimana ditetapkan dalam RPJMN 2025–2029.
Saat ini, enam provinsi telah mengalokasikan 87% LBS sebagai KP2B pada RTRW mereka. Sementara itu, 19 provinsi telah mencantumkan KP2B, namun belum mencapai target 87%. Adapun 13 provinsi lainnya belum memasukkan KP2B sama sekali dalam RTRW sehingga wajib segera melakukan revisi.
“Harapan kami, peta RTRW berada dalam satu deliniasi yang sama sehingga jelas mana yang boleh dan tidak boleh dialihfungsikan,” tegas Menteri Nusron.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, yang turut hadir, menilai penataan ulang lahan persawahan penting dilakukan guna menghindari semakin masifnya alih fungsi lahan.
Ia menegaskan Kemendagri akan mendukung langkah Kementerian ATR/BPN untuk mengawal seluruh pemerintah daerah dalam penyempurnaan RTRW.
Rapat tersebut juga dihadiri Wakil Menteri Pertanian Sudaryono, serta perwakilan BIG dan BMKG. Menteri Nusron turut didampingi jajaran Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Langkah ini menegaskan arah kebijakan nasional dalam menjaga ketersediaan lahan pertanian produktif dan memperkuat fondasi ketahanan pangan jangka panjang.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
