Menteri Nusron Saksikan GEMAPATAS di Skouw Yambe, Percepatan Sertipikasi Tanah Ulayat Papua Dimulai
Pemasangan patok batas GEMAPATAS Skouw Yambe-Dok-Istimewa
RADARMAJALENGKA.COM-Jayapura — Pelaksanaan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Skouw Yambe, Distrik Muara Tami, menjadi langkah penting percepatan pendaftaran dan sertipikasi tanah ulayat di Papua.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, hadir secara langsung menyaksikan pemasangan patok batas pada Rabu (19/11/2025).
Kegiatan pemasangan patok ini merupakan bagian awal dari penetapan batas tanah adat sebelum proses administrasi pendaftaran tanah dilakukan. Menteri Nusron menekankan pentingnya pencatatan dan penetapan batas untuk memberikan kepastian hukum terhadap tanah ulayat.
“Kalau tidak dicatat, suatu hari bisa saja tanah itu diduduki orang lain. Maka batasnya harus jelas dulu supaya negara tahu dan bisa melindungi,” ujarnya sebelum menyaksikan langsung pemasangan patok batas.
Setelah pemasangan patok, langkah berikutnya adalah identifikasi subjek hak ulayat, yakni memastikan tokoh adat atau lembaga adat mana yang sah mewakili wilayah tersebut.
Proses ini dilakukan ATR/BPN bersama tokoh adat dan pemerintah daerah agar tidak terjadi tumpang tindih klaim atau sengketa di kemudian hari.
“Pendaftaran ini memberikan kepastian hukum. Ini tanah Anda, siapa pun tidak boleh masuk kecuali harus izin sama yang punya adat,” tegas Menteri Nusron di hadapan masyarakat.
Untuk wilayah Kota Jayapura, Kementerian ATR/BPN akan melakukan pendaftaran tanah ulayat di tiga lokasi: Skouw Yambe, Skouw Mabo, dan Skouw Sai.
Total luas tanah yang akan disertipikatkan diperkirakan mencapai 150 hektare yang saat ini masih berstatus tanah bebas.
Melalui langkah ini, pemerintah berharap masyarakat hukum adat di wilayah lainnya turut terdorong untuk segera mendaftarkan tanah ulayat mereka, sehingga mendapatkan perlindungan hukum dan kepastian batas wilayah.
Pada kesempatan yang sama, Menteri Nusron juga menyerahkan 6 sertipikat Barang Milik Negara (BMN) dan 4 Sertipikat Hak Milik kepada warga Papua, serta menyerahkan salinan daftar tanah ulayat.
Beliau didampingi oleh Anggota Komite I DPD RI, Carel Simon Petrus Suebu, dan Kepala Kanwil BPN Papua, Roy Eduard Fabian Wayoi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
