Mabes Polri Hentikan Proses Hukum Nany Widjaja Terkait Laporan PT Jawa Pos, Ini Alasannya
Kuasa hukum Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto, mengapresiasi langkah Mabes Polri-Dok-Istimewa
RADARMAJALENGKA.COM-JAKARTA – Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) menghentikan proses hukum terhadap Nany Widjaja yang sebelumnya dilaporkan oleh PT Jawa Pos. Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) kedua.
Berdasarkan surat nomor B/15900/VII/RES/7.5/2025/Bareskrim, perkara Nomor: LP/B/546/IX/2024/Polda Jawa Timur tanggal 13 September 2024 dihentikan sementara setelah gelar perkara khusus dilakukan.
Hasil gelar perkara menyebutkan, Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jatim wajib menangguhkan penyidikan dan merujuk pada Perma Nomor 1 Tahun 1956 tentang Prejudicieel Geschil, mengingat masih adanya gugatan perdata terkait objek perkara.
BACA JUGA:Pelabuhan Batang Siap Beroperasi, Pangkas Biaya Bongkar Muat di Kawasan Industri Industropolis
Kuasa hukum Nany Widjaja, Billy Handiwiyanto, mengapresiasi langkah Mabes Polri. Namun, ia menilai seharusnya penyidik tidak hanya menghentikan sementara, tetapi sekaligus menghentikan seluruh proses penyidikan.
“Hal ini menunjukkan bahwa penetapan tersangka terhadap Nany Widjaja telah gugur,” ujar Billy.
Billy menjelaskan, Nany Widjaja adalah pemilik sah 264 lembar saham PT Dharma Nyata Press sejak 1998 hingga sekarang. Kepemilikan ini berdasarkan Akta Jual Beli No. 10 tanggal 12 November 1998 antara Nany Widjaja sebagai pembeli dengan Andjar Any dan Ned Sakdani sebagai penjual, dengan harga Rp648 juta untuk 72 lembar saham pertama.
BACA JUGA:Industri Hijau di Jateng Tumbuh Pesat, Pabrik Solar Panel Terbesar Asia Tenggara Resmi Beroperasi
Ia mengakui, saat pembelian saham pertama, PT Dharma Nyata Press meminjam dana dari PT Jawa Pos, namun seluruh pinjaman telah dilunasi pada April 1999.
Billy juga mengungkapkan, pada 2008 Nany diminta oleh Dahlan Iskan untuk menandatangani surat pernyataan sepihak bahwa seluruh saham PT Dharma Nyata Press adalah milik PT Jawa Pos, demi keperluan go public. Namun karena rencana tersebut batal, surat pernyataan otomatis tidak berlaku.
Surat tersebut kemudian diaktakan oleh Notaris Edhi Sutanto dan kini digunakan sebagai alat bukti dalam laporan polisi terhadap Nany.
Menurut Billy, Pasal 48 Ayat (1) Undang-Undang No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas menegaskan bahwa saham perseroan harus dikeluarkan atas nama pemiliknya. Jenis akta nominee yang menyatakan saham atas tunjuk dilarang dan batal demi hukum, sehingga tidak bisa dijadikan bukti kepemilikan saham.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
