Menteri ATR/BPN Imbau Masyarakat Pasang Patok Permanen untuk Cegah Sengketa Batas Tanah
Menteri ATR/BPN mengimbau masyarakat untuk memasang patok batas tanah menggunakan bahan permanen-dok-Istimewa
RADARMAJALENGKA.COM-PURWOREJO – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengimbau masyarakat untuk memasang patok batas tanah menggunakan bahan permanen seperti beton, kayu, atau besi.
Langkah ini dinilai krusial untuk mencegah terjadinya konflik pertanahan, terutama yang disebabkan ketidakjelasan batas lahan.
“Sudah bukan zamannya lagi batas tanah hanya ditandai pohon, jembatan, atau gundukan. Kalau jembatan dirobohkan, pohon ditebang, atau gundukan diratakan, batas tanah jadi kabur dan akhirnya saling klaim berdasarkan cerita orang tua,” tegas Nusron saat pencanangan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) di Kabupaten Purworejo, Kamis (7/8/2025).
BACA JUGA:Pemprov Jateng Perluas Pelatihan Tanggap Bencana untuk Penyandang Difabel di 35 Kabupaten/Kota
Menurutnya, tanda batas yang jelas dan permanen tidak hanya mencegah kesalahpahaman antar pemilik tanah, tetapi juga membantu membedakan antara kawasan hutan dan Areal Penggunaan Lain (APL), termasuk batas pantai, sempadan, dan sungai.
Menteri Nusron juga mengingatkan agar pemasangan patok dilakukan dengan melibatkan pemilik lahan yang berbatasan.
“Silakan pasang patok, tapi jangan lupa kulo nuwun dulu. Bicarakan dengan tetangga agar batas yang ditetapkan disepakati bersama, sehingga tidak menimbulkan sengketa baru,” ujarnya.
GEMAPATAS 2025 dilaksanakan serentak di seluruh Indonesia sebagai upaya preventif mengurangi potensi sengketa tanah.
BACA JUGA:Aksi Heroik Babinsa Ligung Berhasil Gagalkan Curanmor
Kementerian ATR/BPN berharap gerakan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dalam menjaga dan menandai batas tanah demi kepastian hukum pertanahan yang adil.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
