Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku dan Sah Secara Hukum
Kementerian ATR/BPN menegaskan sertipikat tanah lama berbentuk warkah atau buku hijau tetap sah dan berlaku secara hukum.--radarmajalengka.com
RADARMAJALENGKA.COM– Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) resmi menerapkan Sertipikat Elektronik sejak tahun 2023. Meski proses digitalisasi dilakukan secara bertahap, masyarakat tidak perlu khawatir karena sertipikat tanah lama berbentuk warkah atau buku hijau tetap sah dan berlaku secara hukum.
Hal ini ditegaskan oleh Sekretaris Direktorat Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Sesditjen PHPT) Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian. Ia menyampaikan bahwa sertipikat lama tidak akan dicabut atau dinyatakan tidak berlaku meskipun belum dialihkan ke bentuk elektronik.
BACA JUGA:62 UMKM Jawa Tengah Unjuk Gigi di Dekranasda Expo 2025, Catat Transaksi Rp452 Juta di Balikpapan
“Sertipikat lama tetap berlaku. Tidak ada sanksi bagi pemilik tanah yang belum melakukan alih media. Jangan percaya isu yang tidak kredibel,” jelas Shamy pada Kamis (10/07/2025).
Sertipikat Elektronik Diberlakukan Saat Layanan Pertanahan
Shamy juga menjelaskan bahwa perubahan menjadi sertipikat elektronik hanya akan terjadi jika masyarakat melakukan layanan pertanahan, seperti:
- Balik nama sertipikat
- Pemecahan bidang tanah
- Roya hak tanggungan
- Penerbitan sertipikat baru akibat transaksi
BACA JUGA:ASEAN U-23 Championship 2025 Disiarkan Eksklusif oleh SCTV, INDOSIAR, VIDIO, MOJI, dan NEX Parabola
Dalam kasus seperti jual beli tanah, meskipun sertipikat awal berbentuk buku, sertipikat baru akan diterbitkan dalam format elektronik. Sertipikat ini berupa **secure paper dengan QR code** yang hanya dapat diakses oleh pemiliknya.
Isu Sertipikat Elektronik Merampas Tanah adalah Hoaks
Menanggapi isu-isu negatif terkait digitalisasi ini, Shamy menegaskan bahwa informasi yang menyebut **sertipikat tanah lama akan ditarik atau tanah rakyat akan dirampas oleh negara adalah hoaks.
“Yang berubah adalah aspek yuridisnya, bukan fisik tanah. Sertipikat Elektronik tidak menghilangkan hak masyarakat atas tanahnya,” tegasnya.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
