Tidak Berikan Akta Notaris ke Penyidik Bisa Berujung Pidana
Gedung YPPM Unma-Ono Cahyono-Radarmajalengka.com
BACA JUGA:Kumpulan Prompt Gemini Ai Berdua dengan Pasangan. Tema Beragam, Ada Minimalis hingga Polaroid Lucu
“Kalau begitu, kita tunggu saja kesadaran pihak Aceng Jarkasih untuk menyerahkan akta tersebut tanpa paksaan. Kecuali kalau mereka memang ingin terus ngawur dalam berbicara,” sindirnya.
Danu menambahkan, apabila Aceng Jarkasih dan rekan-rekannya tidak menyerahkan akta notaris tersebut, maka hal itu bisa berakibat pidana. Bahkan jika dokumen tersebut dengan sengaja dihilangkan, konsekuensinya juga pidana.
“Hal ini sesuai dengan isi Surat Pemberitahuan Perkembangan Perkara (SP2HP) tertanggal 15 Oktober 2025 yang kami terima,” ungkapnya.
Danu menyampaikan, penyidik Polres Sumedang dalam waktu dekat akan kembali melakukan penyitaan terhadap dokumen akta notaris yang masih dipegang oleh Aceng Jarkasih, berdasarkan izin sita dari PN Majalengka.
“Saudara Aceng sebelumnya meminta waktu sekitar satu minggu untuk mengambil dokumen akta notaris dari rekannya yang juga mengklaim sebagai pengurus yayasan. Ia bahkan berjanji akan bersikap kooperatif kepada penyidik,” tutur Danu.
Ia menegaskan, syarat minimal dua alat bukti sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP* untuk menetapkan seseorang sebagai tersangka sudah terpenuhi.
“Alhamdulillah, bukan hanya dua, tapi sudah ada empat alat bukti hukum yang berhasil dilengkapi penyidik Polres Sumedang,” pungkasnya. (ono)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
