Pemkab Majalengka Berkomitmen Gempur Rokok Ilegal
Diskominfo Majalengka menggelar kegiatan sosialisasi Ketentuan dan perundang - undangan di Bidang Cukai Pemberantasan Rokok Ilegal dengan menghadirkan puluhan Insan Pers.--
Selama ini Pemkab Majalengka terus berkomitmen dalam pencegahan dan pemberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka. Untuk itu tim penengakan Perda dalam hal ini SatpolPP selalu berkordinasi dengan pihak bea cukai, Polri, TNI dan Kejaksaan dalam penangannya.
"Pemkab Majalengka menegaskan, perang terhadap rokok ilegal tidak bisa dilakukan sendiri. Kolaborasi Pemerintah Daerah, Bea Cukai, aparat penegak hukum, dan masyarakat adalah kunci agar peredaran rokok ilegal bisa ditekan," ungkap Sekda.
BACA JUGA:Harjad Majalengka Berubah dari Tanggal 7 Juni Menjadi 11 Februari
Sementara itu, kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC Tipe Madya Pabean C Cirebon, Bebono, menegaskan bahwa sanksi hukum bagi pelaku peredaran rokok ilegal sangat tegas.
Masyarakat diajak untuk aktif menolak dan melaporkan peredaran rokok ilegal, karena hal ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang patuh aturan.
“Ancaman hukuman bukan hanya untuk pengedar, tetapi juga penjual. Sepanjang 2025, kami berhasil mengamankan sekitar 15 juta batang rokok ilegal. Semakin banyak tangkapan, artinya peredaran ini masih masif,” jelasnya.
Menurut dia, salah satu fokus utama adalah edukasi mengenai ciri-ciri rokok ilegal, seperti rokok tanpa pita cukai, pita palsu, pita bekas, atau pita yang tidak sesuai peruntukannya. (ono)
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
