Sutrisno Minta Semua Pihak Menahan Diri Usai Putusan MK

Kamis 08-10-2026,16:05 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Baehaqi

Wapres Diminta Fokus Jalankan Tugas

Sutrisno kemudian mengarahkan pandangannya kepada wakil presiden. Ia meminta wakil presiden fokus menjalankan tugas konstitusionalnya membantu presiden, terutama dalam menghadapi berbagai persoalan pemerintahan.

Menurut dia, posisi wakil presiden bukan sekadar jabatan politik, tetapi memiliki tanggung jawab dalam membantu presiden menjalankan pemerintahan.

"Tujuannya menjadi wakil presiden apa? Jalankan tugas sebagai wakil presiden. Bantu presiden yang tugas dan tanggung jawabnya begitu berat," ujarnya.

Sutrisno mengatakan wakil presiden memiliki kesempatan untuk memberikan gagasan dan membantu menerjemahkan kebijakan presiden melalui kerja pemerintahan.

Ia mencontohkan persoalan pelaksanaan program pemerintah, termasuk program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang membutuhkan koordinasi dan dukungan berbagai unsur pemerintahan.

Menurut Sutrisno, wakil presiden harus mampu menunjukkan kapasitasnya melalui kerja nyata, bukan terjebak dalam polemik politik yang justru memperkeruh keadaan.

Buka Opsi Pengunduran Diri

Dalam konteks itu, Sutrisno juga menyinggung pandangan sejumlah ahli hukum mengenai kemungkinan wakil presiden mengundurkan diri apabila merasa tidak mampu menjalankan tugasnya.

Ia mengatakan, jika seorang pejabat negara merasa tidak mampu melaksanakan amanah yang diberikan, pengunduran diri dapat menjadi salah satu pilihan.

"Manakala memang tidak mampu mengukur diri, sebagaimana disampaikan Prof. Harun, dia mempersilakan wakil presiden mundur. Sebaiknya seperti itu kalau tidak mampu," katanya.

Namun, apabila tetap bertahan dalam jabatan, Sutrisno menekankan bahwa yang bersangkutan harus menjalankan tugas dan tanggung jawab secara maksimal.

Ia mengingatkan bahwa sistem ketatanegaraan Indonesia telah menyediakan mekanisme apabila seorang pejabat negara dianggap tidak mampu menjalankan tugasnya.

"Kalau tidak menjalankan tugas, proses-proses lebih lanjut bisa dijalankan oleh lembaga di Senayan. Ada peraturan perundang-undangannya," ujarnya.

BACA JUGA:Klarifikasi Isu Bullying di Pesantren Al-Ghozali Lil Banat, Keluarga Sebut Informasi Hoaks

Jangan Perpanjang Konflik Politik

Kategori :