Sutrisno Minta Semua Pihak Menahan Diri Usai Putusan MK

Kamis 08-10-2026,16:05 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Baehaqi

Menurut Sutrisno, pihak yang mengajukan gugatan memiliki alasan dan hak konstitusional untuk mengajukan keberatan.

Di sisi lain, pihak yang mempertahankan keputusan juga memiliki dasar karena proses politik dan hukum telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.

BACA JUGA:SKCK Digital Mulai Disosialisasikan di Majalengka, Polres Uji Coba Layanan Full Online

"Lalu yang ketiga, lembaga MK yang mengadili juga tidak salah. Kalau tidak ada lembaga yang berani menangani persoalan ini, persoalan akan terus terkatung-katung," ujarnya.

Ia menilai keberadaan MK menjadi bagian penting dalam penyelesaian persoalan konstitusional.

Karena itu, setelah putusan dijatuhkan, seluruh pihak semestinya menghormati proses hukum yang telah berlangsung.

Menurut Sutrisno, persoalan yang muncul setelah putusan justru perlu menjadi bahan evaluasi terhadap proses politik dan penyelenggaraan pemilu sebelumnya.

Ia menilai terdapat sejumlah celah dalam proses penyelenggaraan pemilu yang perlu diperbaiki agar persoalan serupa tidak kembali terjadi.

BACA JUGA:Negara Hadir, Baedah dan Lima Anaknya Dapat Kepastian Kewarganegaraan dan Dukungan Menata Kembali Kehidupan

Soroti Proses Verifikasi

Sutrisno juga menyoroti proses verifikasi persyaratan calon dalam kontestasi politik. Ia menilai lembaga penyelenggara pemilu, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), perlu memastikan seluruh persyaratan calon diperiksa secara cermat berdasarkan ketentuan perundang-undangan.

Menurut dia, proses verifikasi tidak semestinya hanya berhenti pada pemeriksaan identitas administratif, tetapi juga harus memastikan persyaratan yang ditetapkan benar-benar terpenuhi.

Ia mengakui lembaga penyelenggara pemilu berada dalam posisi yang tidak mudah ketika berhadapan dengan kekuasaan politik.

Namun, menurut Sutrisno, pengalaman tersebut semestinya menjadi pelajaran untuk memperkuat independensi lembaga penyelenggara pemilu.

"Ini menjadi gambaran buat kita semua bahwa proses politik kemarin banyak celah di luar proses yang sesungguhnya harus dilakukan," katanya.

BACA JUGA:Jamaah Haji 2027 Dapat Subsidi Pemerintah, Pelunasan Efektif Rp23,24 Juta

Kategori :