MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Majalengka mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan (curas) kendaraan bermotor di wilayah hukum Polsek Cigasong.
Dalam waktu kurang dari satu pekan sejak laporan diterima, dua pelaku begal berhasil ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran.
Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi dalam konferensi pers di Aula Sindangkasih Mapolres Majalengka, Kamis (16/4/2026). Ia didampingi Kasat Reskrim AKP Udiyanto dan Kasi Humas AKP Yayan Suripna.
Peristiwa terjadi pada Jumat subuh, akhir Maret lalu, di ruas Jalan Lingkar Baribis-Panyingkiran. Dua korban, Resa Amelia Syahrani dan Ai Arifah, saat itu tengah dalam perjalanan menuju tempat kerja. Kondisi jalan yang sepi dimanfaatkan para pelaku untuk melancarkan aksinya.
Berdasarkan keterangan polisi, korban dipepet tiga pelaku yang mengendarai sepeda motor. Salah satu pelaku kemudian menarik pakaian korban hingga kendaraan yang dikendarai korban terjatuh. Akibatnya, Resa Amelia tertimpa sepeda motor dan kehilangan kesadaran.
Dalam kondisi korban tidak berdaya, pelaku bertindak semakin brutal dengan menyeret tubuh korban sekitar satu meter untuk menguasai kendaraan. Pelaku juga mengancam korban menggunakan obeng dan merampas telepon genggam sebelum melarikan diri membawa sepeda motor.
“Modus yang digunakan tergolong sadis dan membahayakan keselamatan korban. Pelaku tidak segan menggunakan kekerasan untuk menguasai barang milik korban,” ujar Kapolres.
Setelah menerima laporan, tim Satreskrim melakukan penyelidikan intensif. Berbekal keterangan saksi, olah tempat kejadian perkara, dan pengumpulan barang bukti, petugas berhasil mengidentifikasi para pelaku.
BACA JUGA:Peluang Indonesia di Piala AFF U-17 2026 Masih Terbuka! Ini Skenario Timnas Bisa Masuk Semifinal
Dalam waktu satu pekan, polisi mengamankan dua tersangka berinisial DAF (19) dan GDR (20). DAF diketahui bekerja sebagai petugas keamanan, sedangkan GDR merupakan buruh harian lepas. Keduanya ditangkap di lokasi berbeda tanpa perlawanan.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda ADV milik korban, dokumen kendaraan berupa BPKB dan STNK, serta pakaian dan helm yang digunakan saat beraksi.
Sementara itu, satu pelaku lainnya berinisial BG masih dalam pengejaran dan telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Polisi memastikan akan terus memburu pelaku hingga tertangkap.
Kapolres menegaskan, pihaknya akan menindak tegas setiap bentuk kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat. Ia juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada, terutama saat melintas di jalan sepi pada waktu rawan.