Dalam Sepekan Dua Begal Motor Dibekuk, Satu Buron

Jumat 17-04-2026,10:58 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Leni Indarti Hasyim

“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara,” tegasnya.

Hingga kini, penyidik masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain serta menelusuri dugaan keterkaitan para pelaku dengan kasus serupa di wilayah lain.

Kasus ini menjadi pengingat meningkatnya potensi kejahatan jalanan pada waktu rawan, sekaligus menegaskan pentingnya kewaspadaan masyarakat dan kehadiran aparat dalam menjaga keamanan dan ketertiban. (bae)

Kategori :