Polres Majalengka Ungkap Peredaran Sabu, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

Polres Majalengka Ungkap Peredaran Sabu, Tiga Terduga Pelaku Diamankan

DIAMANKAN: Polres Majalengka mengamankan tiga tersangka dan menyita sejumlah barang bukti di antaranya berupa sabu dan alat hisap.-Istimewa-radarmajalengka

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres MAJALENGKA mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan mengamankan tiga terduga pelaku dalam operasi yang digelar pada Sabtu (9/4/2026) pagi. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita puluhan paket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi melalui Kasi Humas Yayan Suripna mengatakan, pengungkapan kasus bermula dari penggerebekan di sebuah rumah kontrakan di Blok Kliwon, Desa Rajagaluh, Kecamatan Rajagaluh.

Dalam operasi itu, polisi mengamankan seorang pria berinisial RH alias Pohang. Meski tidak ditemukan barang bukti saat penggeledahan badan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di kamar kontrakan.

“Dari hasil penggeledahan di kamar, petugas menemukan satu paket sabu beserta alat yang diduga digunakan untuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ujar Yayan.

BACA JUGA:3 Motor Listrik Uwinfly Terbaru 2026, Ada Uwinfly M110G, M135H, Hingga T80C, Begini Spek dan Harganya

Selain satu paket sabu, polisi menyita satu unit telepon genggam, timbangan digital, lakban, alat hisap (bong), korek api modifikasi, serta pipet kaca. Satu paket sabu lainnya juga ditemukan di bagasi sepeda motor milik terduga.

Hasil pengembangan mengarah pada terduga lain berinisial MT. Dari kamar kos yang ditempatinya, polisi mengamankan satu unit telepon genggam sebagai barang bukti.

Pengembangan kasus berlanjut ke rumah kos di Desa Garawangi, Kecamatan Sumberjaya. Di lokasi tersebut, polisi menemukan 19 paket sabu, dua timbangan digital, plastik klip, sedotan yang telah dipotong, lakban, serta alat hisap yang disimpan dalam tas. Satu paket sabu tambahan juga ditemukan di dalam helm.

Berdasarkan hasil interogasi, MT diduga terlibat dalam peredaran narkotika di sejumlah lokasi di wilayah Majalengka. Polisi kemudian menemukan tambahan empat paket sabu di lokasi berbeda.

BACA JUGA:Cari Skuter Maxi Versi Elektrik? Ini Dia 5 Pilihan Motor Listrik Mirip Nmax, Ada Uwinfly M110G

Secara keseluruhan, puluhan paket sabu berhasil diamankan. Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap kemungkinan jaringan yang lebih luas.

Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Satres Narkoba Polres Majalengka untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Para terduga dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Polisi menegaskan komitmennya memberantas peredaran narkotika di wilayah Majalengka serta mengimbau masyarakat melaporkan aktivitas mencurigakan terkait narkoba. (bae)

Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News

Sumber:

Berita Terkait