Polemik Statuta Unma Tanpa Melalui Pembahasan Senat
Gedung Unma-Ist-Radar majalengka
MAJALENGKA, RADAR MAJALENGKA. COM - Sejumlah guru besar dan civitas Universitas Majalengka menyoroti terkait polemik Statuta Unma oleh Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka (YPPM) tanpa melalui pembahasan Senat. Hal ini dinilai cacat prosedur dan substansi.
Wakil Dekan I Fisip Universitas Majalengka (Unma) Drs Dody Kusmayadi MSi mengungkapkan seharusnya pembahasan Senat itu wajib dilakukan.
Hal itu mengacu pada Undang-undang (UU) No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permenristekdikti No.16 Tahun 2018 terkait mekanisme tahapan pembuatan Statuta.
Ia mengungkapkan penyusunan statuta sudah jelas tahapannya, diantaranya tahapan Pembentukan Tim Penyusun Statuta oleh Pemimpin Perguruan Tinggi yang terdiri dari unsur akademisi dan ahli yang relevan.
BACA JUGA:WFH ASN Majalengka Dikritik, DPRD Soroti Hari Senin Ganggu Pelayanan Publik dan Koordinasi
"Kemudian penyusunan Naskah Akademik/Studi Kelayakan yang memuat identitas dan karakteristik perguruan tinggi (Unma)," ungkapnya.
Disamping itu ada penyusunan Draft Statuta diantaranya memetakan proses bisnis dan struktur organisasi. Merumuskan pasal-pasal yang mencakup Tridharma, Kepegawaian, Kemahasiswaan, Sarana Prasarana, Keuangan, Sistem Penjaminan Mutu, dan Kerjasama.
"Didalamnya juga menuangkan poin-poin tersebut dalam draf naskah hukum," beber dia.
Kemudian, Pembahasan dan Pertimbangan Senat melalui Rancangan Statuta dibahas bersama Senat Perguruan Tinggi untuk mendapatkan pertimbangan akademik dan tata kelola.
BACA JUGA:Gebrakan Terpadu Majalengka: Serap Tenaga Kerja, Tertibkan Kabel Kota, dan Dorong Literasi Buruh
Serta penetapan oleh Badan Penyelenggara setelah mendapat pertimbangan senat akademik, serta pengunggahan ke PD Dikti melalui Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti) untuk pemantauan dan legalitas.
"Namun yang terjadi pihak YPPM tidak demikian dan dianggap melanggar prosedur dan substansi. Pihak yayasan diketahui memiliki sejumlah dokumen kronologis yang pada intinya telah terjadi penyimpangan prosedur dan tidak dipenuhinya asas keterbukaan," tegas dia, kepada Radar.
Ia menilai bahwa YPPM Unma melanggar peraturan dalam penyusunan itu tidak mengacu pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Permenristekdikti Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pedoman Tata Cara Penyusunan Statuta PTS, serta Statuta harus ditinjau kembali secara berkala, minimal 5 tahun sekali atau jika diperlukan.
Sementara itu, guru besar Universitas Majalengka Prof Jaka Sulaksana SP MSi PhD menambahkan Senat akademik merupakan forum pengambilan kebijakan atau normatif tertinggi di perguruan tinggi.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
