NIK KTP Anda Terdaftar Sebagai KPM Berhak Terima Rp600.000, Update Pencairan Bansos PKH dan BPNT 31 Oktober

Jumat 31-10-2025,13:01 WIB
Reporter : R Herdi Dwitama
Editor : R Herdi Dwitama

Untuk memastikan apakah Anda termasuk sebagai penerima bansos PKH tahap 4, berikut adalah dua cara resmi yang dapat dilakukan secara mandiri menggunakan ponsel atau komputer :

BACA JUGA:Bunga RIngan! Ini Tabel Angsuran KUR BRI 150 Juta di Bulan November, Serta CIcilan Terendahnya

Cek melalui Situs Resmi Kemensos

  1. Buka laman https://cekbansos.kemensos.go.id/ .
  2. Isi data domisili lengkap, mulai dari Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, hingga Desa/Kelurahan .
  3. Masukkan nama lengkap Anda sesuai dengan yang tertera di KTP .
  4. Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul di layar dengan benar .
  5. Klik tombol "Cari Data". Jika terdaftar, sistem akan menampilkan nama, jenis bantuan, dan periode penyaluran .

Cek melalui Aplikasi "Cek Bansos"

  1. Unduh aplikasi "Cek Bansos" resmi dari Play Store (Android) atau App Store (iOS).
  2. Login atau daftar akun baru dengan mengisi data diri sesuai KTP, termasuk NIK dan nomor KK.
  3. Untuk verifikasi, Anda mungkin perlu mengunggah foto KTP dan swafoto (selfie) memegang KTP.
  4. Setelah login, pilih menu "Cek Bansos" dan lengkapi data wilayah serta nama lengkap.
  5. Klik "Cari Data" untuk melihat status dan informasi penerimaan.

BACA JUGA:Bunga RIngan! Ini Tabel Angsuran KUR BRI 150 Juta di Bulan November, Serta CIcilan Terendahnya

Syarat dan Kriteria Penerima Bansos PKH

Agar dapat menerima bansos PKH, terdapat beberapa persyaratan dan kriteria yang harus dipenuhi.

Penerima harus masuk dalam kategori keluarga miskin atau rentan serta telah terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) atau Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Selain itu, keluarga tersebut harus memiliki minimal satu anggota yang termasuk dalam komponen berikut :

BACA JUGA:Panduan Lengkap Cara Pengajuan KUR BRI Online dan Offline, Cek Mana yang Lebih Praktis?

  • Ibu hamil atau menyusui.
  • Anak usia dini (balita) hingga maksimal dua orang.
  • Anak yang sedang menempuh pendidikan pada jenjang SD, SMP, atau SMA.
  • Lansia berusia 60 tahun ke atas.
  • Penyandang disabilitas berat.
  • Keluarga yang ayah atau ibunya merupakan ASN, TNI, atau Polri tidak dapat menerima bantuan ini.

BACA JUGA:Rincian Lengkap Angsuran Tabel KUR BSI 2025 Pinjaman 70 Juta, Cicilan Terkecilnya Berapa?

Pemerintah juga menegaskan bahwa satu keluarga hanya diperbolehkan menerima satu jenis bantuan sosial, sehingga jika sudah menerima bansos lain, penerimaan PKH mungkin akan dihentikan untuk pemerataana.

Kategori :