Ketiga, Keberlanjutan Lembaga Pesantren
Pesantren tidak menjadikan dirinya berpuas diri sebagai lembaga pendidikan tertua di Indonesia, dengan klaim itu justru pesantren harus mempu menjadi lembaga dan rumah bagi santri yang berkelanjutan sampai kapanpun.
Dalam kondisi demikian, sejalan dengan perubahan waktu dan zaman yang dilaluinya, komitmen pengetahuan agama dan pengetahuan umum menjadi pilar utama dalam merawat dan mewujudkan santri yang berkelanjutan sehingga lulusan pesantren akan menjadi pribadi yang mutafaqqih fiddin (mendalami ilmu agama) sekaligus mutakhassis fil 'ulumil asriyah (menguasai ilmu-ilmu modern).
Pada hal lain, kemunculan UU Pesantren dapat di respon sebagai bagian dari perhatian negara pada dunia Pesantren. Sebagai negara yang berdaulat, entitas pesantren menjadi entitas yang terus menjaga dan sekaligus mengisi sendi-sendi kemerdekaan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan mengokohkan pancasila.
Oleh karenanya negara dengan undang-undang pesantren dapat menjadi mitra utama dalam mewujudkan cita-cita kemerdekaan yang membentuk manusia yang beradab.
Terakhir, sebagai penutup, "Ngamumule Santri" adalah refleksi bahwa peran santri, yang telah terbukti sejak masa perjuangan, tidak boleh pudar.
Ini adalah panggilan untuk semua elemen bangsa, baik santri, alumni, kiai, pemerintah, maupun masyarakat umum, untuk berkolaborasi menjaga semangat, perjuangan dan terus meneguhkan kerangka kebangsaan kita dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), Pancasila dan UU 1945 dan mampu mewujudkan Bangsa yang beradab. Semoga.
Penulis adalah Dosen Tetap Universitas Majalengka sekaligus Ketua LP Ma’arif NU Kabupaten Majalengka