MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Majalengka terus mendorong peningkatan kesadaran hukum masyarakat hingga ke tingkat akar rumput. Langkah konkret tersebut diwujudkan melalui penetapan 30 desa dan kelurahan di 10 kecamatan sebagai Desa dan Kelurahan Binaan Sadar Hukum Tahun 2025.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Bupati Majalengka Nomor 100.3.3.2/KEP.617-HUKUM/2025 tentang Desa/Kelurahan Binaan Sadar Hukum Kabupaten Majalengka Tahun 2025, yang ditandatangani langsung oleh Bupati Majalengka H. Eman Suherman, S.E., M.M.
Bupati Eman menjelaskan, program tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan masyarakat yang taat hukum, tertib sosial, dan berkeadilan.
“Pembinaan ini bertujuan meningkatkan kesadaran hukum masyarakat, mendorong kepatuhan terhadap peraturan, serta memperkuat ketertiban dan keadilan di wilayah Kabupaten Majalengka,” ujar Eman di Pendopo, Senin (13/10/2025).
Menurutnya, desa dan kelurahan binaan akan mendapatkan pembinaan langsung dari pemerintah daerah, serta pendampingan teknis dari instansi terkait, termasuk Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melalui Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Mantan Sekretaris Daerah Majalengka itu menegaskan, peningkatan kesadaran hukum masyarakat bukan hanya tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi juga harus melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Desa dan kelurahan binaan diharapkan menjadi pelopor dalam menumbuhkan budaya hukum yang kuat di lingkungannya masing-masing. Jika masyarakat memahami hukum, potensi pelanggaran bisa ditekan,” katanya.
Eman menambahkan, keberhasilan program sadar hukum tidak diukur dari banyaknya peraturan yang dibuat, melainkan dari partisipasi aktif masyarakat dalam menjalankan dan menaati aturan yang berlaku.
Program pembentukan Desa/Kelurahan Sadar Hukum juga merupakan bagian dari Program Nasional yang digagas Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) melalui BPHN. Kebijakan ini mengacu pada Surat Edaran PHN-HN.04.04-01 Tahun 2022 tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Desa/Kelurahan Sadar Hukum (DSH/KSH).
Dengan penetapan tersebut, setiap desa dan kelurahan diharapkan menjadi percontohan dalam penerapan prinsip sadar hukum di tingkat lokal.
Bupati Eman menegaskan pentingnya sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat dalam menyukseskan program ini. Menurutnya, pendekatan kolaboratif diperlukan agar kesadaran hukum tidak berhenti pada tataran seremonial, tetapi menjadi bagian dari perilaku masyarakat sehari-hari.