Wacana Pengembalian Mekasisme: Pilkada Dikembalikan ke DPRD

Senin 04-08-2025,10:16 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Leni Indarti Hasyim

“Jabatan publik menjadi ajang balas budi. Hal ini mengancam profesionalisme birokrasi. Bahkan lembaga seperti KPU dan Bawaslu pun kesulitan mengendalikan praktik transaksional ini. Ini tanda bahwa sistem Pilkada langsung sedang tidak baik-baik saja,” tandasnya.

Lebih lanjut, Juhana mendorong pemerintah dan DPR RI untuk meninjau kembali Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurutnya, revisi diperlukan untuk mengakomodasi perubahan mekanisme pemilihan kepala daerah dari pemilihan langsung kembali ke pemilihan melalui DPRD.

“Demokrasi bukan sekadar prosedur, tetapi juga efektivitas. Jika pemilihan kepala daerah oleh DPRD dapat mencegah konflik, mengurangi biaya, dan memperkuat akuntabilitas, mengapa tidak?” ujarnya secara retoris.

BACA JUGA:ATR/BPN Luncurkan Layanan Peralihan Hak Tanah Elektronik di Seluruh Wilayah DKI Jakarta

Ia menegaskan bahwa memberikan mandat kepada DPRD untuk memilih kepala daerah bukan berarti menurunkan kualitas demokrasi. Justru, menurutnya, hal tersebut memperkuat representasi rakyat melalui wakil-wakilnya di parlemen lokal.

“Langkah ini bukan kemunduran, tetapi upaya perbaikan demi demokrasi yang lebih sehat dan pemerintahan yang lebih stabil,” pungkasnya. (bae)

Kategori :