Komisi II DPRD Majalengka Soroti Operasional Koperasi Desa Merah Putih yang Belum Optimal
Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka menggelar Rapat Dengar Pendapat terkait Koperasi Desa Merah Putih.-Baehaqi-radarmajalengka
MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Komisi II DPRD Kabupaten Majalengka menyoroti belum optimalnya operasional Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), meskipun sebagian besar pembangunan infrastruktur fisik telah rampung.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPRD Majalengka dan pengurus KDMP, Selasa (3/2/2026), di ruang Badan Musyawarah DPRD Majalengka.
RDP tersebut dihadiri Kepala Dinas Ketenagakerjaan, Koperasi, dan UKM (DK2UKM) Kabupaten Majalengka Arif Daryana, Kepala Dinas Perdagangan Hari Rahyubi, perwakilan KDMP dari Desa Buntu (Kecamatan Ligung), Desa Kasokandel (Kecamatan Kasokandel), dan Desa Bantarjati (Kecamatan Kertajati), serta perwakilan Bulog dan Pertamina wilayah Cirebon. Unsur TNI dari tiga Koramil terkait juga turut hadir.
Ketua Komisi II DPRD Majalengka, Dasim Raden Pamungkas, mengatakan RDP perdana tersebut menemukan sejumlah persoalan krusial yang berpotensi menghambat keberlanjutan program nasional Koperasi Desa Merah Putih di daerah.
“Dari tiga koperasi yang sudah beroperasi, kami menerima laporan adanya kendala distribusi barang dari Bulog, belum terjalinnya kerja sama resmi dengan Pertamina, serta pengajuan pupuk yang sempat ditolak. Ini menjadi catatan serius karena koperasi sudah berjalan, tetapi pasokan belum lancar,” kata Dasim.
Selain itu, DPRD juga mencatat terdapat delapan koperasi desa yang pembangunan fisiknya hampir rampung dan sebagian telah dilengkapi sarana serta prasarana. Namun, kejelasan model bisnis dan arah usaha koperasi tersebut dinilai belum matang.
“Jangan sampai bangunan dan peralatan sudah lengkap, tetapi kegiatan usahanya tidak berjalan. Koperasi harus hidup dan memiliki arah bisnis yang jelas karena ini merupakan program kebijakan nasional yang harus berhasil di daerah,” tegasnya.
Dasim menambahkan, hingga saat ini belum terdapat regulasi yang secara rinci mengatur skema bisnis Koperasi Desa Merah Putih, termasuk rencana menjadikan koperasi sebagai subpangkalan Pertamina. Oleh karena itu, Komisi II DPRD Majalengka berencana melakukan konsultasi langsung ke Kementerian Koperasi dalam waktu dekat.
“Kami ingin memastikan, setelah koperasi dibangun, usaha apa yang akan dijalankan dan sejauh mana intervensi pemerintah. Jangan sampai koperasi ini bernasib seperti KUD di masa lalu yang akhirnya mati suri,” ujarnya.
Ia juga menyoroti potensi kerja sama antara koperasi dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) sebagaimana tertuang dalam surat edaran Sekretaris Daerah. Menurutnya, kerja sama tersebut dapat menjadi pasar yang menjanjikan bagi koperasi desa, khususnya dalam penyediaan kebutuhan pokok masyarakat.
Sementara itu, Kepala DK2UKM Kabupaten Majalengka, Arif Daryana, menjelaskan pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan tindak lanjut Instruksi Presiden Nomor 9 yang diperkuat dengan Instruksi Presiden Nomor 17 terkait pembangunan fisik dan pergudangan koperasi.
“Pembentukan koperasi telah tuntas. Saat ini memasuki tahap pembangunan. Peran kami adalah melakukan asistensi percepatan, termasuk menjembatani kerja sama koperasi dengan mitra bisnis, baik BUMN maupun sektor swasta,” kata Arif.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
