Satlantas Polres Majalengka Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas dan Anti-Perundungan

Selasa 24-06-2025,12:00 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Leni Indarti Hasyim
Satlantas Polres Majalengka Sosialisasi Tertib Berlalu Lintas dan Anti-Perundungan

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM  – Untuk meningkatkan kesadaran hukum dan keselamatan berkendara di kalangan pelajar, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Majalengka menggelar program Police Goes to School di SMK Negeri 1 Panyingkiran, Kecamatan Panyingkiran, Kabupaten Majalengka, pada Senin (23/6/2025).

Kegiatan ini merupakan bagian dari agenda rutin Satlantas Polres Majalengka dalam memberikan edukasi kepada siswa-siswi tingkat SMA dan SMK se-Kabupaten Majalengka.

Program ini bertujuan mencegah keterlibatan pelajar dalam berbagai bentuk pelanggaran hukum, baik sebagai pelaku maupun korban.

Kepala Bagian Operasi (KBO) Satlantas Polres Majalengka, Ipda Aseng Suwanda, yang bertindak sebagai pembina upacara, menyampaikan bahwa pelajar merupakan kelompok rentan yang perlu mendapatkan perhatian serius dalam aspek pembinaan karakter dan kesadaran hukum.

BACA JUGA:Open Bidding Diikuti Pejabat Luar Daerah

“Kami hadir sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan agar tidak terjadi gangguan kamtibmas (keamanan dan ketertiban masyarakat) yang berasal dari interaksi pelajar dengan lingkungan sekitarnya,” ujar Ipada Aseng di hadapan ratusan siswa SMK Negeri 1 Panyingkiran.

Ia juga menekankan pentingnya pencegahan terhadap tindakan perundungan (bullying) yang masih sering terjadi di lingkungan sekolah.

Ia menyatakan bahwa sekolah harus menjadi tempat yang aman dan nyaman bagi seluruh peserta didik.
“Perundungan harus dicegah sedini mungkin karena berdampak buruk, baik bagi korban maupun pelaku. Melalui program ini, kami ingin menanamkan nilai-nilai empati dan saling menghargai,” tegasnya.

Selain itu, penyuluhan juga mencakup edukasi mengenai etika berlalu lintas. Pihak kepolisian mengimbau agar para pelajar tidak mengendarai sepeda motor sebelum memenuhi syarat usia dan memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).

BACA JUGA:Siswa SMPN 3 Tampilkan Karya Memukau di Gelar Karya P5

“Kami masih menemukan pelajar yang belum berusia 17 tahun tetapi sudah membawa sepeda motor ke sekolah. Hal ini sangat berbahaya dan melanggar hukum. Kami berharap pihak sekolah turut berperan aktif untuk tidak memfasilitasi hal tersebut,” jelasnya.

Ipad Aseng juga mengingatkan agar pelajar tidak menggunakan knalpot brong atau knalpot tidak standar yang menimbulkan kebisingan serta berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat.

“Knalpot brong menimbulkan polusi suara yang sangat mengganggu dan kerap menjadi pemicu keributan di jalan raya. Kami mengimbau pelajar agar memahami dampak buruknya, termasuk keterkaitannya dengan aksi balap liar,” lanjutnya.

Melalui kegiatan ini, Satlantas Polres Majalengka berharap dapat membentuk generasi muda yang sadar hukum, tertib berlalu lintas, dan memiliki kesadaran tinggi terhadap keselamatan diri serta orang lain di jalan raya.

BACA JUGA:Kades Panjalin Kidul Kandidat Kuat Ketua Apdesi

Kategori :