Baznas RI Verifikasi Calon Pimpinan PAW Baznas Majalengka

Jumat 13-06-2025,11:15 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Leni Indarti Hasyim
Baznas RI Verifikasi Calon Pimpinan PAW Baznas Majalengka

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM  — Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Republik Indonesia melakukan verifikasi faktual terhadap calon pimpinan Baznas Kabupaten Majalengka untuk mengisi kekosongan jabatan melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW).

"Kami dari Baznas RI melakukan verifikasi faktual terhadap calon pimpinan PAW BAZNAS di Majalengka," ujar perwakilan Baznas RI usai pelaksanaan verifikasi, Rabu (11/6/2025).

Sebagaimana diketahui, jumlah ideal pimpinan Baznas di setiap kabupaten/kota adalah lima orang. Namun, saat ini Baznas Kabupaten Majalengka hanya memiliki empat orang pimpinan aktif.

Untuk melengkapi kekurangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Majalengka telah mengajukan dua nama calon kepada Baznas RI.

BACA JUGA:Pemprov Jateng Keruk Sungai Dombo untuk Atasi Banjir Rob di Sayung Demak dan Tingkatkan Kapasitas Air

"Prosesnya dilakukan sesuai ketentuan. Dari dua nama yang direkomendasikan, nantinya akan dipilih satu orang untuk mengisi kekosongan tersebut," jelasnya.

Baznas RI menegaskan bahwa calon pimpinan harus memenuhi tiga standar utama, yaitu: kompetensi, keterampilan, dan sikap.

"Yang pertama tentu saja adalah kompetensi yakni pengetahuan tentang zakat dan regulasinya. Kedua, keterampilan teknis, seperti bagaimana cara mengumpulkan, menyalurkan, dan melaporkan zakat," terangnya.

Selain itu, karakter dan akhlak menjadi syarat mutlak.

BACA JUGA:DPRD Majalengka Kawal Transparansi Seleksi Direksi dan Komisaris BUMD

"Sikap dan karakter sangat penting. Baznas harus menjaga reputasi serta kepercayaan publik. Kami mencari calon yang memiliki semangat belajar dan komitmen terhadap tugas," tambahnya.

Setelah terpilih, calon pimpinan akan mengikuti pembinaan, pelatihan, dan sertifikasi untuk meningkatkan kapasitasnya dalam pengelolaan zakat.

"Sejak awal kami harapkan calon sudah memiliki kesiapan minimal 60 hingga 70 persen, baik dari segi kompetensi maupun pemahaman," ujarnya.
Selanjutnya, hasil verifikasi dan wawancara akan dibahas dalam rapat pleno pimpinan Baznas RI.

Setelah ada keputusan, surat pengesahan akan dikirimkan kepada Bupati Majalengka untuk proses pelantikan dan penerbitan Surat Keputusan (SK).

BACA JUGA:Pemkab Majalengka Akan Cabut Investasi Rp158 Miliar untuk BIJB, Dianggap Tak Relevan

Kategori :

Terpopuler