Diwarnai Banyak Interupsi, Muscab DPC III APDESI Kabupaten Majalengka Berakhir Deadlock

Rabu 11-06-2025,16:29 WIB
Reporter : Ono Cahyono
Diwarnai Banyak Interupsi, Muscab DPC III APDESI Kabupaten Majalengka Berakhir Deadlock

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Musyawarah Cabang (Muscab) III Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (APDESI) kabupaten Majalengka berakhir deadlock, Rabu 11 Juni 2025.

 

Dalam Muscab III yang berlangsung di gedung Nyi Rambut Kasih diwarnai hujan interupsi akibat ketidakpuasan para kepala desa (kades) karena ketidaksesuaian tata tertib (tatib) yang disediakan oleh panitia Muscab.

 

Umumnya para kepala desa menolak Muscab III DPC APDESI Kabupaten Majalengka digelar pada hari ini karena tatib mekanisme pemilihan ketua dianggap tidak sesuai keinginan para kepala desa.

 

Salah seorang peserta Muscab, Unang Kurniadi menegaskan perlu adanya perubahan tatib pemilihan Muscab DPC III APDESI Kabupaten Majalengka.

 

Misalnya pada Bab VII pasal 14 tentang tata cara mengajukan pendapat terdapat dua poin yang harus direvisi yakni juru bicara ditunjuk dari dan oleh peserta atau peninjau yang bersangkutan, serta setiap juru bicara peserta berbicara atas nama urusan kecamatan atau peserta.

 

"Kita ingin tidak ada lagi format utusan atau peninjau dari perwakilan kecamatan. Kita semua ingin pemilihan langsung atau semua kepala desa yang hadir wajib memilih langsung calon ketua DPC APDESI Kabupaten Majalengka," tegas kepala desa Sumberjaya kecamatan Sumberjaya ini.

 

BACA JUGA:10 Saksi Diperiksa, Kejari Majalengka Dalami Kasus PT Sindangkasih Multi Usaha

 

Hal senada diungkapkan kepala desa Mirat kecamatan Leuwimunding, Asep Sumekar. Menurut dia pada pasal 27 tentang tahapan pencalonan dan pemilihan ketua DPC APDESI Kabupaten Majalengka pada poin dua yaitu pemilihan ketua dipilih secara langsung oleh peserta utusan Muscab (one man one delegation).

Kategori :