"Dua hal itu yang ingin kami sampaikan, bahwa kita melaporkan itu sudah. Dan kita konfirmasi ke penyidik di Polres Semedang, bahwa ternyata Pak Aceng Jarkasih, dan kawan-kawan sudah dipanggil, sudah diminta keterangan terkait dengan apa yang kita laporkan," imbuh Dede.
Disamping itu ketika proses hukumnya sedang berjalan oleh penyidik di Polres Semedang, tiba-tiba pada tanggal 4 November itu muncul kembali surat kepada Haji Karmanudin. Surat terkait undangan rapat untuk membentuk ketua pengurus yang baru.
Disinyalir karena adanya pengunduran diri dari H Irwan, yang beberapa waktu lalu dinyatakan sebagai ketua pengurus fersi Aceng.
H Irwan mengundurkan diri dengan alasan bahwa tidak ingin terlibat di yayasan YPPM ini karena mengetahui proses hukum yang sedang berjalan.
"Surat yang dikirimkan ke Pak Karmanudin itu beliau tidak mau menerima. Bahkan melalui istrinya pun klien saya tidak mau menerima," bebernya.
Dede mengungkapkan kliennya tahu diri bahwa dirinya bukan lagi menjadi pembina YPPM Unma karena menyatakan habis masa jabatan serta belum terbentuknya pembina yang baru.
Seharusnya H Aceng Jarkasih itu tidak melakukan kegiatan hukum lainnya karena proses hukum yang yang tengah dihadapi mereka sedang berjalan. Artinya kalau itu dilakukan manuver terus-menerus oleh Aceng Jarkasih dan kawan-kawan terkait YPPM, maka dia secara etik tidak memiliki etika yang bagus.
"Yang kami sayangkan juga adalah terkait munculnya surat kedua dari Pak Aceng Jarkasih dan kawan-kawan terhadap pak Karmanudin yang meminta data diri. Jadi, alih-alih kita melaporkan pencatutan nama, ternyata Pak Aceng Jarkasih sekarang secara resmi meminta identitas diri Pak Karmanudin untuk dimasukkan ke Akta Notaris," ulasnya.