MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM - Konflik di tubuh Yayasan Pembina Pendidikan Majalengka (YPPM) Universitas Majalengka (Unma) masih terus berlanjut. Bahkan prosesnya hingga ke ranah tindak pidana.
Hal tersebut setelah Kantor Hukum Bill-Bil Law Office, yang dikomandoi Mochamad Danu Ismanto SH, bersama rekannya Dede Aif Musoffa SH melaporkan Dr H Aceng Jarkasih dan kawan-kawan ke pihak kepolisian.
M Danu Ismanto SH mengatakan pelaporan terhadap Aceng Jarkasih dan kawan-kawan itu lantaran disinyalir pencatutan nama kliennya yakni Dr H Karmanudin MM MPd didalam akta notaris serta merubah anggaran dasar anggaran rumah tangga (AD ART) dan proses lahirnya akta notaris dinilai cacat hukum dan berujung pidana.
"Kita mencoba menanggapi apa yang dilakukan oleh pak Aceng Jarkasih dan kawan-kawan yang mengklaim dirinya sebagai ketua pembina YPPM Unma," tegas Mochamad Danu Ismanto didampingi Dede Aif Musoffa saat konferensi pers di Majalengka, Selasa 26 November 2024.
BACA JUGA:Pj Bupati Dedi Nyoblos di TPS X Malon, Karna Nyoblos di Cijati, Eman Nyoblos di Majalengka Wetan
Danu mengatakan pihaknya menanggapi surat dari Dr H Aceng Jarkasih tentang pelaksanaan rapat badan pembina YPPM 12 November 2024 lalu yang mencatut kliennya Dr H Karmanudin MM MPd.
Karenanya, Kantor Hukum Bill-Bil Law Office memberikan jawaban atas beberapa tanggapan terkait surat tersebut. Proses atau tindak lanjut telah dilakukan pihaknya sebagai kuasa hukum.
"Kita tempuh upaya hukum lain. Salah satunya adalah melakukan proses pelaporan ke kepolisian. Dalam hal ini, kepolisian Resort Sumedang. Kenapa pelaporan ke Polres Sumedang, dan tidak di Majalengka. Karena kejadian hukum terbitnya akta notaris itu berlokasi di Sumedang," tegas Danu.