BACA JUGA:Upayakan Percepatan Proses Persetujuan KKPR, Menteri Nusron Minta Dukungan Menko AHY
Juhana menyampaikan, penyaluran PMI nonprosedural merupakan bentuk pelanggaran hukum, dan sangat merugikan kepada negara maupun calon PMI beserta keluarganya.
Pasalnya, PMI nonprosedural dikhawatirkan hanya menjadi bulan-bulan oknum yang tidak bertanggungjawab dan akan menodai citra nangsa Indonesia di mata internasional.
Ia berharap, penanganan PMI di Kabupaten Majalengka bakal lebih baik dalam aspek manajelem SDM dari mulai rekrutment, peningkatan pengetahuan dan ketrampilan, serta penempatannya.
BACA JUGA:Tim Task Force Paslon Eman-Dena Susun Strategi Debat Kedua Pilkada Majalengka, Bakal ada Kejutan
Selain itu, pihaknya mendorong pentingnya penyusunan peraturan daerah (perda) maupun peraturan bupati (perbup) tentang perlindungan PMI asal Kabupaten Majalengka.
"Perda ini agar pemerintah daerah dan stakeholder terkait memiliki pedoman atau panduan dalam mengatur perekrutan, pelatihan, penempatan, dan perlindungan bagi PMI asal Majalengka," ujar Juhana Zulfan.