Pendaftaran Calon Anggota KPID Jabar Dibuka

Senin 02-09-2024,11:00 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Leni Indarti Hasyim

- Surat keterangan bebas NAPZA dari rumah sakit pemerintah.
- Bagi ASN, TNI, dan Polri, surat izin dari pimpinan instansi/lembaga tempat bekerja.
- Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Polres setempat.
- Surat keterangan tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan.
- Pas foto berwarna berukuran 4×6.
- Makalah tentang visi dan misi sebagai calon anggota KPID Provinsi Jawa Barat (ukuran A4, 3 halaman, font Times New Roman, ukuran font 12, spasi 1,5).

- Daftar Riwayat Hidup yang ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000.
- Surat pernyataan tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa, yang ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000.
- Surat Pernyataan setia kepada Pancasila dan UUD 1945, yang ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000.
- Surat pernyataan bukan anggota legislatif dan yudikatif, ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000.
- Surat pernyataan bersedia berhenti sementara bagi ASN, TNI, dan Polri, yang ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000.

BACA JUGA:Dena M Ramdhan Resmi Menjadi Kader Golkar

- Surat pernyataan non-partisan, yang ditandatangani dan bermaterai Rp 10.000.
Persyaratan dan kelengkapan administrasi calon anggota Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Provinsi Jawa Barat dapat diunduh melalui website Pemerintah Provinsi Jawa Barat [https://jabarprov.go.id/](https://jabarprov.go.id/) mulai tanggal 31 Agustus 2024 pukul 15.00 WIB. Berkas dokumen pendaftaran dapat diunggah kembali pada laman yang sama hingga tanggal 1 Oktober 2024 pukul 23.59 WIB.

Pendaftar yang memenuhi persyaratan dan lolos seleksi administrasi akan diumumkan pada tanggal 5 Oktober 2024 di website Pemerintah Provinsi Jawa Barat [https://jabarprov.go.id/](https://jabarprov.go.id/) dan berhak mengikuti proses seleksi selanjutnya. (bae)

Kategori :