Pendaftaran Calon Anggota KPID Jabar Dibuka

Senin 02-09-2024,11:00 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM – DPRD Provinsi Jawa Barat telah membuka pendaftaran calon anggota KPID (Komisi Penyiaran Indonesia Daerah) untuk periode 2024-2027.

Pendaftaran ini dilaksanakan untuk memenuhi amanat Undang-Undang RI Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran.
Ketua Tim Seleksi Calon Anggota KPID Provinsi Jawa Barat, Dr Dadang Rahmat Hidayat SH SSos MSi mengatakan bahwa terdapat 14 persyaratan yang harus dipenuhi oleh calon anggota KPID Provinsi Jabar.

"Pertama, calon harus merupakan Warga Negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Kedua, setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Ketiga, sehat jasmani dan rohani," ujar Dadang Rahmat pada Sabtu (31/8).

Terkait pendidikan, Dadang menjelaskan bahwa pada poin keempat, calon anggota diharuskan memiliki pendidikan minimal Sarjana Strata 1 (S1) atau setara.

BACA JUGA:Kwarcab Pramuka Majalengka Juara Pertama

Pada poin kelima, calon harus berusia minimal 30 tahun dan maksimal 65 tahun saat mendaftar.
"Poin keenam, calon harus berdomisili di wilayah Jawa Barat. Ketujuh, memiliki integritas dan dedikasi tinggi untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa, jujur, adil, serta berkelakuan tidak tercela. Poin kedelapan, calon harus memiliki kepedulian, wawasan, pengetahuan, keahlian, dan pengalaman di bidang penyiaran," paparnya.

Poin kesembilan menyebutkan bahwa calon tidak boleh memiliki hubungan langsung atau tidak langsung dengan kepemilikan media massa.

Poin kesepuluh, calon harus bersedia diberhentikan sementara dari status ASN, anggota legislatif, atau yudikatif jika terpilih menjadi anggota KPID Jawa Barat.

Kesebelas, calon tidak boleh pernah dijatuhi pidana dengan hukuman penjara sekurang-kurangnya 5 tahun berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

BACA JUGA:Viral di Medsos Istri ketua DPD PAN Balik Kanan Dukung Karna-Koko?

Duabelas, calon tidak boleh pernah diberhentikan dengan tidak hormat sebagai ASN, TNI, Polri, atau Pegawai Swasta.

"Ketiga belas, calon tidak boleh terkait dengan partai politik atau harus bersifat non-partisan. Poin terakhir, calon harus bersedia mengikuti seluruh tahapan seleksi," katanya.

Pendaftaran dilakukan secara daring mulai tanggal 31 Agustus 2024 hingga 1 Oktober 2024 melalui laman [https://jabarprov.go.id/](https://jabarprov.go.id/) dengan mengunggah hasil pemindaian (scan) dokumen (maksimal 5 MB).

Dokumen yang diperlukan meliputi:
- Formulir Pendaftaran Seleksi Calon Anggota KPID Provinsi Jawa Barat 2024-2027, yang harus ditandatangani dan bermaterai Rp10.000.
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) yang berdomisili di Jawa Barat, dilegalisir oleh pejabat berwenang.
- Ijazah terakhir yang menunjukkan pendidikan minimal S1, dilegalisir.
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani/jiwa dari rumah sakit pemerintah.

BACA JUGA:Petani Gen Z Blok Leuweungbata, Meriahkan Karnaval Budaya Lokal Desa Karangsambung

Kategori :