Karenanya, pihaknya berharap setelah Majalengka Anteng dan Ramah dideklarasikan, kondusivitas di Kabupaten Majalengka saat Pemilu 2024 berlanjut hingga Pilkada Serentak 2024.
"Perbedaan pilihan dalam pilkada merupakan hal yang biasa dan hak seluruh warga negara, karena dijamin undang-undang, sehingga jangan sampai mengganggu kondusivitas," ujar Dedi Supandi. (bae)