Pilkada Majalengka, ODGJ Punya Hak Pilih, Berlaku bagi kategori disabilitas mental Berlegalita

Jumat 02-08-2024,10:04 WIB
Reporter : Almuaras
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM -  Semua Warga negara Indonesia yang berusia 17 tahun ataupun sudah pernah menikah tentu memiliki hak pillih dalam pemilu, Ketentuan tersebut nampaknya juga berlaku di kalangan ODGJ dengan kategori disabilitas mental.

Di ruang publik,isu mengenai orang dengan gangguan jiwa menggunakan hak pilih beberapa kali riuh menjelang pemilihan umum.

Menurut  Komisioner KPU Majalengka,  Elih Solehah Fatimah menjelaskan jika pemilih disabilitas dengan kategori gangguan mental bisa ikut berpartisipasi dalam pemilu 2024.

Menurutnya,  semua Warga Negara Indonesia (WNI) termasuk ODGJ yang telah genap berusia 17 tahun ataupun sudah pernah menikah berhak menggunakan hak pilihnya.

BACA JUGA:Siapkan Keluarga yang Harmonis, Mahasiswa KKN-T Unma Gelar Penyuluhan Pra Nikah di Desa Nanggela

Kendati demikian Elih menegaskan ODGJ yang di maksud yakni bukanlah ODGJ yang berkeliaran melainkan ODGJ dengan kategori disabilitas mental yang dibuktikan dengan KTP dan kartu keluarga berikut legalitas surat keterangan dari rumah sakit jiwa. 

Sementara disinggung terkait berapa jumlah Data kaum dissabilitas mental kanupaten Majalengka/ elih mengaku belum menerima rekap secara keseluruhan/ kendati demikian sebagai contoh pasca terjun langsung pihaknya menemukan adanya 1 keluarga disabilitas mental yakni di kecamatan rajagaluh.

Sementara disinggung terkait berapa jumlah Data kaum disabilitas mental  dei Kabupaten Majalengka, Elih mengaku belum menerima rekap secara keseluruhan/ kendati demikian sebagai contoh pasca terjun langsung pihaknya menemukan adanya 1 keluarga disabilitas mental yakni di kecamatan Rajagaluh. (ara)

BACA JUGA:Mahasiswa KKN-T Unma Kolaborasi Bareng IPB Gandeng Dinas K2UKM Adakan Kegiatan UMKM Naik Kelas

Kategori :