Aturan Seragam Sekolah Baru 2024 Kemendikbudristek, Catat Ada Apa Saja Perbedaannya!

Selasa 16-04-2024,15:30 WIB
Reporter : Rafli Wahyu Anugrah
Editor : Rafli Wahyu Anugrah

RADARMAJALENGKA.COM - Kebijakan baru yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) ini sempat ramai jadi bahan perbincangan di tiap kalangan, tak terkecuali orang tua dari peserta didik dari segala jenjang, baik SD hingga SMA.

Kebijakan dari aturan seragam sekolah baru 2024 oleh Kemendikbudristek diatur dalam kebijakan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah untuk Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah. Aturan tersebut berlaku bagi semua siswa, baik tingkat SD maupun SMA. 

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan aturan terkait seragam sekolah yang mulai berlaku tahun ajaran 2023/2024. 

Peraturan dari Kemendikbudristek ini memiliki tujuan agar menciptakan lingkungan sekolah terutam pendidikan yang lebih terstruktur serta lebih merangkul keberagaman budaya. Berikut pada artikel kali ini mengenai rangkuman yang sudah dikumpulkan dari berbagai macam sumber yang ada terkait aturan seragam sekolah 2024 terbaru.

BACA JUGA:Sinergitas BPIP dan Para Content Creator Serta Content Writer Untuk Mengamalkan Nilai Pancasila Dalam Tindakan

Aturan mengenai seragam sekolah 2024 terbaru ini, berlaku untuk segala jenjang pendidikan baik dari tingkat SD hingga SMA, yang memiliki aturan dan sumber dan ketetapan awal dari Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam sekolah untuk jenjang pendidikan dasar dan menengah. Berikut bunyi beberapa pasal yang terkandung dalam Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022:

Pasal 3 yang berbunyi: Jenis pakaian seragam Sekolah terdiri atas Pakaian Seragam Nasional dan Pakaian Seragam Pramuka. Selain pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Sekolah dapat mengatur Pakaian Seragam Khas Sekolah bagi Peserta Didik.

Pasal 4 yang berbunyi: Selain pakaian seragam Sekolah dan Pakaian Seragam Khas Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya dapat mengatur pengenaan pakaian adat bagi Peserta Didik pada Sekolah.

Pasal 5 yang berbunyi: Model dan warna Pakaian Seragam Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a sebagai berikut:

a. Peserta Didik SD/SDLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna merah hati

b. Peserta Didik SMP/SMPLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua

c. Peserta Didik SMA/SMALB/SMK/SMKLB berupa atasan kemeja berwarna putih dan celana atau rok berwarna abu-abu.

Model dan warna Pakaian Seragam Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

BACA JUGA:WAR TAKJIL: MEMAHAMI FENOMENA SOSIAL DALAM PERSPEKTIF KOMUNIKASI

Pasal 8 yang berbunyi: Model dan warna Pakaian Seragam Khas Sekolah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) ditetapkan Sekolah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.

Kategori :