Pasal 9 yang berbunyi: Model dan warna pakaian adat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, ditetapkan Pemerintah Daerah dengan memperhatikan hak setiap Peserta Didik, untuk menjalankan agama dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai keyakinannya.
Pasal 10 yang berbunyi: Pakaian Seragam Nasional digunakan Peserta Didik paling sedikit setiap hari Senin dan Kamis, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera. Pakaian Seragam Pramuka dan Pakaian Seragam Khas Sekolah digunakan Peserta Didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing Sekolah. Pakaian adat digunakan Peserta Didik pada hari atau acara adat tertentu.
Pasal 11 yang berbunyi: Penggunaan Pakaian Seragam Nasional pada hari pelaksanaan upacara bendera harus dilengkapi dengan atribut. Atribut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: topi pet dan dasi sesuai warna Pakaian Seragam Nasional masing-masing jenjang Sekolah; dan bagian depan topi menggunakan logo Tut Wuri Handayani.
BACA JUGA:Fenomena War Takjil, Sebagai Toleransi Antarumat Beragama yang Mencerminkan Nilai-Nilai Pancasila
Demikian untuk artikel ini, terlebih mengenai aturan seragam sekolah baru 2024, yang untuk perbedaannya dan harap untuk dicatat untuk para orang tua atau wali peserta didik, terkait adanya penambahan pakaian adat yang bisa dikenakan oleh peserta didik pada hari yang telah ditetapkan oleh masing-masing sekolah, dan pakaian adat ini dikenakan oleh peserta didik untuk khusus di hari atau acara adat tertentu.