UMK Majalengka 2026 Naik 7,93 Persen, Sidang Pleno Sepakati UMSK Hampir 15 Persen
FKSPN Majalengka rilis UMK 2026-Dok-Istimewa
RADARMAJALENGKA.COM – Sidang Pleno Penetapan Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 di Kabupaten Majalengka secara resmi merekomendasikan kenaikan upah bagi pekerja dan buruh. Hasil sidang menyepakati UMK Majalengka Tahun 2026 diusulkan naik 7,93 persen atau sebesar Rp190.742,21, dari sebelumnya Rp2.404.632,62 menjadi Rp2.595.374,83.
Sidang pleno tersebut dilaksanakan secara tripartit dengan melibatkan unsur Pemerintah Daerah, Serikat Pekerja/Serikat Buruh, serta Asosiasi Pengusaha. Kegiatan berlangsung di kawasan Jalan Siti Armilah, Majalengka, dan merupakan bagian dari pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan terkait pengupahan.
BACA JUGA:Majalengka Berhaji, Ikhtiar BSI dan Pemkab Wujudkan Mimpi ke Tanah Suci
Ketua DPD FKSPN Majalengka, Muhammad Basyir, dalam keterangan persnya, Senin (22/12/2025), menyampaikan bahwa proses penetapan rekomendasi UMK dan UMSK dilakukan melalui pembahasan yang matang dan objektif.
“Pembahasan dilakukan secara komprehensif dengan mempertimbangkan tingkat inflasi, pertumbuhan ekonomi daerah, serta daya beli pekerja dan buruh,” ujar Basyir.
Rincian Perhitungan UMK 2026
Berdasarkan hasil Sidang Pleno Dewan Pengupahan Kabupaten Majalengka, penetapan UMK Tahun 2026 menggunakan formula pengupahan yang berlaku dengan variabel sebagai berikut:
- UMK Tahun 2025: Rp2.404.632,62
- Inflasi: 2,19 persen
- Pertumbuhan ekonomi: 6,38 persen
- Nilai alpha: 0,9
Dari hasil perhitungan tersebut, disepakati kenaikan UMK sebesar Rp190.742,21 atau 7,93 persen, sehingga UMK Kabupaten Majalengka Tahun 2026 direkomendasikan menjadi Rp2.595.374,83.
UMSK 2026 Naik Hampir 15 Persen
Selain UMK, Sidang Pleno juga menetapkan rekomendasi Upah Minimum Sektoral Kabupaten (UMSK) Tahun 2026 bagi sektor-sektor tertentu yang memiliki karakteristik pekerjaan, tingkat risiko, serta produktivitas lebih tinggi dibanding sektor lainnya.
Penetapan UMSK dilakukan dengan menggunakan variabel:
- UMSK Tahun 2025: Rp2.409.148,36
- Inflasi: 2,19 persen
- Pertumbuhan ekonomi: 6,38 persen
- Nilai alpha sektoral: 2,0
Hasilnya, UMSK Kabupaten Majalengka Tahun 2026 direkomendasikan naik sebesar Rp360.160,67 atau 14,95 persen, sehingga menjadi Rp2.769.316,03.
UMSK tersebut berlaku bagi sektor-sektor strategis, di antaranya elektronik, komponen elektronik, kimia farmasi, serta sektor padat karya multinasional, sesuai ketentuan yang berlaku.
Cek Berita dan Artikel lainnya di Google News
Sumber:
