RADARMAJALENGKA - Uang 75 Ribu Apakah Laku Untuk di Jadikan Alat Transaksi?
Uang 75 ribu edisi terbatas yang dikeluarkan Bank Indonesia merupakan uang khusus dalam memperingati kemerdekaan RI ke 75 pada tahun 2020 yang lalu.
Uang 75 ribu ini menjadi incaran kolektor saat ini. Karena uang yang hanya dikeluarkan sekali oleh pihak Bank Indonesia ini menjadi buruan para kolektor. Uang 75 ribu bukanlah uang biasa, karena memiliki keunikan dan jumlahnya yang terbatas.
Uang 75 ribu merupakan hal unik, karena biasanya Bank Indonesia hanya mencetak uang untuk nominal Rp. 1.000, Rp. 2.000, Rp. 5.000, Rp. 10.000, Rp. 20.000, Rp. 50.000, Rp. 100.000.
BACA JUGA:Wisata Ciboer Passs di Juluki Ubud: Terasering Terestetik Se Jawa Barat
Karakteristik pada uang 75 ribu ini berbeda dengan nominal uang yang lain. Uang 75 ribu memiliki tiga tema utama pada desain bagian depan dan belakang.
1.Tema “mensyukuri kemerdekaan". Tergambar pada warna yang dipilih yakni merah putih yang dominan menjadi warna dasar uang 75 ribu. Kemudian terdapat peristiwa pengibaran merah putih ketika proklamasi, foto gunung yang berfilosofi pembuka lembaran baru dan pada uang 75 ribu juga terdapat sang proklamator yakni Soekarno dan Hatta.
2.Tema “memperteguh kebinekaan.”Tergambar pada motif kain nusantara berupa songket sumatera selatan, tenun gringsing bali dan batik kawung jawa. Ketiga motif tersebut dapat diartikan sebagai bentuk kesucian, kebaikan dan keanggunan.
3.Tema “menyongsong masa depan gemilang.”Tergambar sebuah satelit berwarna merah putih yang diartikan sebagai jembatan komunikasi dan bola dunia yang terdapat gambar peta Indonesia yang berwarna emas, hal ini diartikan bahwa Indonesia memiliki peran strategis dalam kancah internasional.
BACA JUGA:Wisata Pantai di Kabupaten Brebes 2024, Ada yang di Juluki 'Lombok Van Java'
Maka, pecahan Rp. 75.000 dianggap langka dan unik. Kita juga tidak akan menemuinya setiap hari bukan? Walaupun nominalnya yang unik dan menjadi barang koleksi, uang 75 ribu akan tetap laku dipakai sebagai alat tukar kok.
Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 Pasal 23 ayat (1) perihal Mata Uang, berbunyi "Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah".
Lantas pada pasal 33 ayat 2 juga menegaskan "Setiap orang dilarang menolak untuk menerima Rupiah yang penyerahannya dimaksudkan sebagai pembayaran atau untuk menyelesaikan kewajiban yang harus dipenuhi dengan Rupiah dan/atau untuk transaksi keuangan lainnya di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, kecuali karena terdapat keraguan atas keaslian Rupiah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp200.000.000,00".
BACA JUGA:Minuman Rempah Untuk Menurunkan Kolesterol: No. 3 Paling Ampuh
Maka, disimpulkan bahwa uang 75 ribu dapat di gunakan sebagai alat transaksi di Indonesia.