Karenanya, Bawaslu Satpol PP Kabupaten Majalengka untuk menertibkan APS yang memuat ajakan memilih, dan melanggar Perda Ketertiban Umum.
BACA JUGA:Wisata Terpopuler Dekat Dengan Stasiun Pandalarang
"Jadi, kami bekerja sama dengan Satpol PP dan Dishub untuk menindak APS yang mengandung ajakan memilih, serta penempatannya tidak sesuai aturan," tandasnya.
Bawaslu Kabupaten Majalengka memastikan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) Pemilu 2024 digelar serentak 26 Panwascam se-Kabupaten Majalengka.
"Sasaran penertiban serentak ini seluruh APS yang melanggar Perda Nomor 10 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum," tegasnya.
Pihaknya memastikan, seluruh Panwascam se-Kabupaten Majalengka bersama stakeholder terkait langsung melepas stiker tersebut saat menemukan angkutan umum yang memasangnya.
Dardiri menyampaikan, penertiban semacam itu bakal dilaksanakan secara kontinyu apabila masih ditemukan APS yang melanggar ketertiban umum maupun menyertakan ajakan memilih. "Penertiban ini akan berlanjut hingga tidak ada lagi pemasangan APS yang melanggar Perda Ketertiban Umum di wilayah Kabupaten Majalengka," pungkasnya. (bae)
BACA JUGA:Wisata Dekat Stasiun Kereta Cepat Padalarang, Ada Wisata Bumi Hijau yang hits di Bandung!