Petugas Tertibkan APS yang Melanggar

Selasa 07-11-2023,10:00 WIB
Reporter : Baehaqi
Editor : Leni Indarti Hasyim

MAJALENGKA, RADARMAJALENGKA.COM  - Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang menampilkan para calon anggota legislatif (Caleg), calon Presiden dan Wakil Presiden di Kabupaten Majalengka, Senin (6/11) ditertibkan petugas. Pelaksanaan penertibannya, dilaksanakan oleh Bawaslu, Dishub dan Satpol PP.

Petugas berkeliling dan bersiaga di setiap ruas jalan menyisir APS yang terpasang di beberapa fasilitas dan angkuta umum. Mereka langsung menertibkan spanduk maupun baliho caleg hingga capres, dan calon wakil presiden (cawapres) di sepanjang jalan.

Terutama spanduk dan baliho yang terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Majalengka Nomor 10 Tahun 2019 tentang Keteriban Umum (Tibum).

Petugas juga terlihat langsung menghentikan angkot yang memasang stiker serupa dan kebetulan melintasi ruas jalan di Kabupaten Majalengka.

BACA JUGA:Cara Beli Tiket Kereta Cepat Whoosh Bandung-Jakarta di Aplikasi Livin By Mandiri Dengan Mudah

BACA JUGA:Tempat Wisata Dekat Stasiun Tegalluar, Bernuansa Estetik

Mereka melepas stiker yang terpasang di angkot-angkot itu, kemudian mempersilakan para pengemudi untuk melanjutkan perjalanan sesuai rutenya masing-masing.

Spanduk, dan baliho itu pun langsung diangkut menggunakan mobil truk Satpol PP berikut bambu yang menyangga pemasangannya.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kabupaten Majalengka, Dardiri Edi Sabara mengatakan, penertiban itu berkaitan belum dimulainya masa kampanye Pemilu 2024.
Menurut dia, stiker para caleg yang ditertibkan dalam kegiatan kali ini telah memuat ajakan memilih, dari mulai nomor urut hingga gambar paku di namanya.

"Kami menertibkan angkot-angkot ini, karena tedapat APS yang memuat ajakan memilih sebelum masa kampanye dimulai," ujar Dardiri Edi Sabara saat ditemui di Sekretariat Panwascam Cigasong,Kecamatan Cigasong.

BACA JUGA:Wisata Dekat Dengan Tempat Transit Kereta Cepat Bandung

BACA JUGA:Pilihan Wisata Dekat Stasiun Kereta Cepat Tegalluar Bandung, Menarik dan Instagenic!

Ia mengakui, penertiban APS berupa stiker para caleg di angkot tersebut juga sengaja melibatkan Dishub dan Satpol PP. "Bawaslu belum bisa menindak langsung, karena masa kampanye Pemilu 2024 belum dimulai, sehingga melibatkan stakeholder terkait untuk penertibannya," katanya.

Dijelaskan, spanduk itu ditertibkan karena mengandung unsur ajakan memilih. "Misalnya, pencantuman nomor urut para caleg hingga partai politiknya, dan gambar paku pada nama maupun logo partainya," katanya.

Saat ini, Bawaslu Kabupaten Majalengka belum memiliki kewenangan untuk menindak pelanggaran Pemilu 2024, karena belum memasuki masa tahapan kampanye.

Kategori :