5. Menghindari kontak fisik dengan debitur dan keluarga debitur
6. Tidak menerima segala bentukuang atau sogokan dan semacamnya dalam penagihan
7. Tidak melakukan ancaman kepada debitur dan keluarga debitur
8. Membawa fotocopy surat kuasa yang dilegalisir oleh kantor external Agency, surat tugas resmi dan identitas diri professional collector Agency yang dilengkapi dengan foto diri
9. Tidak menerima kuitansi atau tanda terima palsu
10. Mengutamakan sikap professional, persuasif, dan melakukan negosiasi dengan baik tanpa mengintimidasi debitur
11. Tidak memberikan data debitur kepada profional Agency lain atau perusahaan external Agency lain
12. Tidak memberikan informasi yang salah kepada debitur mengenai total tunggakan dan denda keterlambatan yang harus dibayar.
BACA JUGA:Majalengka Raih Peringkat Kedua Terpanas, Berapa Suhu Hari Ini Menurut BMKG?
Demikian etika yang harus dimiliki bagi seorang debt collector saat penagihan.