Biasanya digelar saat hari besar Islam, hajatan, khitanan, pernikahan, ruwatan, hajat lembur, dan ngabeungkat (upacara menjemput air kehidupan).
Di beberapa daerah, seni gembyung menjadi sebuah keharusan dalam pelaksanaan upacara tradisional.
Contohnya di Kampung Ragasuta Desa Cibitung, Kecamatan Ciater, Kabupaten Subang.
Di sana ada kepercayaan. Apabila dalam sebuah upacara pernikahan tidak menggelar pertunjukan Gembyung maka akan berakibat kurang baik bagi kedua mempelai.
Seni Gembyung, seni musik tradisional Sunda bernuansa islami hingga kini masih lestari. Wilayah persebarannya meliputi Kabupaten dan Kota Cirebon, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Subang, Kabupaten Sumedang, Kabupaten Ciamis, Kabupaten/Kota Tasikmalaya, dan Kabupaten Garut. (*)